Kamis, 4 Juni 2026

Wamendag dan ISD Council Bahas Regulasi untuk Pengembangan Sektor Jasa

- Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:44 WIB
Peremuan Wamendag dan ISD Council. (Foto/dok. Kemendag)
Peremuan Wamendag dan ISD Council. (Foto/dok. Kemendag)

IFA.id -- Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, mengadakan pertemuan dengan Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialog (ISD) Council, Devi Ariyani, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Pertemuan ini membahas perkembangan perdagangan jasa di era ekonomi digital serta kebutuhan regulasi untuk mendukung pengembangan sektor jasa, termasuk jasa digital, baik di pasar domestik maupun ekspor. 

Wamendag Roro menekankan bahwa sektor jasa memiliki kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, mencapai hampir 53%.

Ia menyoroti pentingnya kebijakan yang mendukung pengembangan sektor ini di pasar domestik dan ekspor.

Baca Juga: Bank DKI Perkenalkan Fitur QRIS Tap NFC pada Aplikasi JakOne Mobile

ISD Council, sebagai mitra strategis Kemendag, telah banyak berkontribusi dalam kajian dan diskusi untuk menjawab berbagai isu dan tantangan di sektor jasa, termasuk logistik, digitalisasi perdagangan, dan strategi pemanfaatan kerja sama internasional. 

Dalam dua tahun terakhir, Kemendag bersama ISD Council telah melakukan berbagai inisiatif strategis di sektor jasa.

Salah satunya adalah penelaahan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia Timur melalui kolaborasi dengan Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA).

Baca Juga: Perjalanan George Quek Meng Tong: Dari Penjual Permen Tradisional hingga Pendiri BreadTalk

Selain itu, mereka mengadakan berbagai forum diskusi mengenai perdagangan jasa di era digital, termasuk sektor jasa potensial untuk pasar ekspor. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terdapat 12 sektor jasa yang dapat diperdagangkan, antara lain jasa bisnis, distribusi, komunikasi, pendidikan, lingkungan hidup, keuangan, konstruksi dan teknik terkait, kesehatan dan sosial, rekreasi, kebudayaan dan olahraga, pariwisata, transportasi, dan jasa lainnya.

Kemendag mengampu 311 subsektor jasa yang didominasi oleh jasa bisnis dan jasa distribusi.

Baca Juga: Menteri Perdagangan: Produk Fesyen Lokal Berpotensi Tinggi untuk Ekspor

Kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga menjadi kunci penting mengingat sifat lintas sektor dari perdagangan jasa. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: wartaekonomi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X