IFA.id -- Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat akibat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang signifikan.
Faktor-faktor seperti usia mesin produksi yang sudah lebih dari 20 tahun, persaingan dengan produk impor murah, maraknya impor ilegal, dan tren pembelian pakaian bekas (thrifting) turut menekan industri ini.
Data menunjukkan bahwa pada awal tahun 2025, terjadi 13.204 kasus PHK akibat kebangkrutan perusahaan, 4.461 kasus karena beban upah yang terlalu tinggi, dan sisanya disebabkan oleh relokasi pabrik ke daerah atau negara lain yang lebih kompetitif.
Baca Juga: Dua Kecelakaan di Jalur Puncak Cianjur: Satu Tewas, Lima Luka-Luka
Untuk mengatasi dampak PHK, pemerintah berkomitmen menetapkan berbagai kebijakan, termasuk penguatan keahlian mediasi perselisihan hubungan industrial, peningkatan kapasitas mediator, serta sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja bagi pekerja yang terdampak PHK.
Selain itu, pemerintah juga berfokus pada peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui program pelatihan vokasi yang tersedia di sistem informasi pasar kerja (SIAPKerja) Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Irjen Krisno Halomoan Siregar Resmi Menjabat sebagai Kapolda Jambi
Melalui platform ini, pekerja korban PHK dapat mengakses pelatihan, informasi lowongan kerja, hingga konsultasi karier yang didukung oleh Dinas Tenaga Kerja di berbagai daerah.
Sebagai langkah lebih lanjut, pemerintah berupaya menarik lebih banyak investor dengan menyederhanakan sistem perizinan untuk meningkatkan investasi padat karya di sektor tekstil.
Investasi baru ini diharapkan dapat meredam dampak PHK dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, sehingga menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih stabil di masa mendatang.
Baca Juga: Dua Pengedar Uang Palsu Senilai Rp100 Juta Ditangkap di Pasar Panorama Lembang
Sebagai langkah lebih lanjut, pemerintah berupaya menarik lebih banyak investor dengan menyederhanakan sistem perizinan untuk meningkatkan investasi padat karya di sektor tekstil.
Investasi baru ini diharapkan dapat meredam dampak PHK dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, sehingga menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih stabil di masa mendatang.
Artikel Terkait
Islam dan Etika Politik: Prinsip, Nilai, dan Implementasi dalam Kehidupan Bernegara
Pemprov Sumsel Targetkan Rehabilitasi 2.500 Rumah Tidak Layak Huni dalam 100 Hari
Dua Pengedar Uang Palsu Senilai Rp100 Juta Ditangkap di Pasar Panorama Lembang
Irjen Krisno Halomoan Siregar Resmi Menjabat sebagai Kapolda Jambi
Dua Kecelakaan di Jalur Puncak Cianjur: Satu Tewas, Lima Luka-Luka