IFA.id pernah menerima pertanyaan dari seorang karyawan:
“Gaji saya Rp8 juta per bulan, apakah sudah wajib zakat?”
Pertanyaan ini bukan hal sepele. Setiap awal tahun, ribuan pekerja bertanya-tanya apakah penghasilan mereka sudah masuk kategori wajib zakat. Tahun 2025, dengan update nishab terbaru, jawabannya bisa berbeda dibanding tahun lalu.
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada gaji, honor, jasa, atau pendapatan lainnya yang halal. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 menyebutnya sebagai bagian dari zakat mal. Besarannya 2,5% jika penghasilan mencapai nishab.
IFA.id melansir dari Baznas, nishab 2025 setara dengan Rp7,14 juta per bulan atau Rp85,68 juta per tahun.
Baca Juga: Update Nishab Zakat Penghasilan 2025: Berapa Angka Resminya?
Syarat-Syarat Wajib Zakat Penghasilan
Tidak semua orang langsung masuk kategori wajib zakat. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
- Muslim
Zakat adalah kewajiban ibadah umat Islam. - Baligh dan Berakal
Anak kecil belum dikenai kewajiban zakat, begitu pula orang yang tidak waras. - Penghasilan Halal
Gaji, honor, atau jasa harus berasal dari sumber yang halal. - Mencapai Nishab
Jika penghasilan bulanan ≥ Rp7,14 juta (2025), maka wajib zakat. - Bebas Utang Pokok
Jika penghasilan sebagian besar digunakan untuk melunasi utang pokok, maka kewajiban zakat bisa gugur sementara.
(Sumber: Baznas.go.id, 2025)
Contoh Kasus 1: Karyawan dengan Gaji Rp10 Juta
- Gaji: Rp10.000.000
- Nishab: Rp7.140.498
- Karena di atas nishab → wajib zakat
- Besar zakat: 2,5% × Rp10 juta = Rp250.000
Contoh Kasus 2: Gaji Rp6 Juta
- Gaji: Rp6.000.000
- Nishab: Rp7.140.498
- Karena di bawah nishab → belum wajib zakat bulanan
Tapi jika dalam 1 tahun total gaji mencapai Rp72 juta, tetap tidak wajib karena tidak menyentuh nishab tahunan Rp85,68 juta.
Zakat Penghasilan Bagi Pekerja Freelance dan Profesi Baru
Bagaimana dengan penghasilan freelance, driver online, influencer, atau YouTuber?