IFA.id- Di tengah arus tafsir yang sering dipandang kaku dan normatif, seorang ulama dari Tanara, Banten, menulis tafsir yang sarat dengan nilai kemanusiaan. Dialah Syekh Nawawi al-Bantani, penulis tafsir Marah Labid (al-Munir), yang tidak hanya menguraikan makna ayat, tetapi juga menekankan penghargaan terhadap martabat manusia.
Syekh Nawawi lahir pada 1814 di Tanara, Banten, dan wafat di Mekkah pada 1897. Ia dijuluki Sayyidul Ulama Hijaz karena keilmuannya diakui para ulama Mekkah. Murid-muridnya berasal dari berbagai penjuru dunia Islam.
Di antara sekian banyak karya tulisnya, tafsir Marah Labid menjadi mahakarya yang mencerminkan kepekaan sosialnya. Meskipun ditulis dalam bahasa Arab dan beredar luas di Timur Tengah, tafsir ini lahir dari hati seorang ulama Nusantara yang dekat dengan realitas kolonial dan penderitaan bangsanya.
Baca Juga: Tafsir Marah Labid: Warisan Syekh Nawawi yang Mendunia
Ayat dan Pesan Kemanusiaan
Ada beberapa contoh bagaimana Nawawi menghadirkan nilai humanisme dalam tafsirnya:
- QS. al-Baqarah ayat 191–194 → Nawawi menekankan bahwa umat Islam tidak boleh memulai permusuhan. Perang hanya boleh dilakukan untuk membela diri, ketika penindasan sudah tidak tertahankan. Baginya, penindasan lebih berat daripada pembunuhan.
- QS. al-Baqarah ayat 256 (“La ikraha fid din” – tidak ada paksaan dalam agama) → Nawawi menegaskan kebebasan manusia dalam memilih, termasuk memilih agama. Pilihan itu membawa konsekuensi, tetapi tidak boleh dipaksakan.
- QS. al-Hujurat ayat 13 (“Kami jadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa”) → Nawawi melihat ayat ini sebagai pengakuan atas pluralitas. Semua manusia adalah saudara, terlepas dari perbedaan suku, bangsa, bahkan agama.
Humanisme Islami
Humanisme dalam tafsir Nawawi bukan sekadar teori Barat yang dipinjam, melainkan berakar dari nilai al-Qur’an. Ada beberapa prinsip yang tampak jelas:
Anti-penindasan: Islam tidak melegitimasi kekerasan kecuali untuk membela diri.
Penghargaan terhadap kebebasan beragama: Iman yang lahir dari paksaan bukan iman yang sejati.
Pengakuan atas pluralitas: Perbedaan adalah bagian dari sunnatullah, bukan alasan untuk saling meniadakan.
Baca Juga: Perlawanan Intelektual Shaleh Darat lewat Tafsir
Corak penafsiran ini relevan dengan konteks abad ke-19, ketika masyarakat Nusantara berada di bawah tekanan kolonial dan konflik identitas.
Apa yang ditulis Nawawi lebih dari seabad lalu ternyata masih relevan hingga kini. Dunia modern masih diwarnai konflik atas nama agama, diskriminasi, dan penindasan. Tafsir Nawawi bisa menjadi rujukan untuk membangun dialog antaragama dan perdamaian.
Bagi masyarakat Indonesia, tafsir ini mengingatkan bahwa ulama Nusantara sudah lama berbicara tentang Islam rahmatan lil ‘alamin—Islam yang membawa rahmat bagi seluruh umat manusia.
Artikel Terkait
Sepuluh Mantan Anggota Satresnarkoba Barelang Ajukan Saksi Ahli dan Saksi Meringankan dalam Sidang Kasus Sabu 1 Kg
Polda Kalsel Temukan Pembuangan Limbah Medis Berbahaya di Lingkungan Pemukiman, Diduga Dilakukan Secara Ilegal
Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Judi Batu Goncang yang Berkedok Kegiatan Bernyanyi
Polda Riau Bantah Salah Tangkap Dua Warga Madura Terkait Sabu-Sabu 13 Kg
Rakernas MBCI 2025 di Yogyakarta Kukuhkan Pengurus dan Rumuskan Program Kerja Sosial untuk Tiga Tahun Ke Depan