Kamis, 4 Juni 2026

Update Nishab Zakat Penghasilan 2025: Berapa Angka Resminya?

Faturohman SK, Ifa.id
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:15 WIB
update nishab zakat penghasilan 2025: siapa wajib, berapa besar, dan bagaimana cara hitungnya.
update nishab zakat penghasilan 2025: siapa wajib, berapa besar, dan bagaimana cara hitungnya.

IFA.id mencatat, awal 2025 membawa kabar penting bagi setiap pekerja Muslim: angka nishab zakat penghasilan terbaru resmi ditetapkan Baznas. Bagi sebagian orang, berita ini mungkin sekadar angka. Namun bagi yang memahami, nishab adalah penanda penting: kapan gaji atau pendapatan sudah wajib dizakati.

Pernah ada seorang pegawai muda yang bingung—apakah gajinya yang pas-pasan sudah kena kewajiban zakat? Pertanyaan semacam ini ternyata sering muncul, dan jawabannya ada di perhitungan nishab tahunan.

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan, juga dikenal sebagai zakat profesi, adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan rutin dari pekerjaan halal, seperti gaji, honor, atau jasa. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 telah menetapkannya sebagai bagian dari zakat mal, dan kini menjadi salah satu jenis zakat paling banyak dibayarkan.

IFA.id melansir dari Baznas, zakat penghasilan dikenakan sebesar 2,5% dari total penghasilan yang sudah mencapai nishab.

Update Nishab Zakat Penghasilan 2025

Menurut ketetapan resmi Baznas, nishab zakat penghasilan 2025 setara dengan 85 gram emas per tahun. Dengan harga emas yang terus naik, nilainya pun ikut menyesuaikan:

  • Nishab tahunan: Rp85.685.972
  • Nishab bulanan: Rp7.140.498

Artinya, jika penghasilan seseorang per bulan di atas Rp7,14 juta, maka sudah wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5%.

(Sumber: Baznas.go.id, 2025)

Baca Juga: Syekh Nawawi al-Bantani: Ulama dari Banten yang Jadi Guru Dunia

Siapa yang Wajib Zakat Penghasilan?

Tidak semua pekerja langsung wajib zakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Muslim
  • Baligh dan berakal
  • Penghasilan halal
  • Mencapai nishab (≥ Rp7,14 juta/bulan di 2025)

Bebas utang pokok (utang yang mengurangi penghasilan pokok bisa diperhitungkan)

IFA.id merangkum, bagi pekerja dengan gaji di bawah nishab, penghasilan bisa digabungkan dalam satu tahun. Jika setelah setahun totalnya mencapai nishab, maka tetap wajib zakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keajaiban Sabar dalam Hidup Muslim

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Mengapa Sabar Membuka Jalan Kelapangan?

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Sabar: Ujian Berat, Pahala Tanpa Batas

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Dampak Sabar pada Ketenangan Jiwa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar, Perisai dari Ujian Hidup

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar dan Kekuatan Mental Mukmin

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Terpopuler

X