Cara Menghitung Zakat Penghasilan 2025
Rumusnya sederhana:
2,5% × Penghasilan Kotor (bruto) per bulan
Contoh:
Gaji Rp10.000.000/bulan → Zakat = Rp250.000/bulan
Gaji Rp15.000.000/bulan → Zakat = Rp375.000/bulan
(Sumber: Megasyariah.co.id, 2025)
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah zakat dihitung dari gaji kotor (bruto) atau setelah dipotong kebutuhan pokok (netto). Namun, Baznas dan mayoritas lembaga zakat menganjurkan dari penghasilan bruto, agar manfaatnya lebih besar bagi mustahik.
Baca Juga: Jejak Tafsir Nusantara: Dari Shaleh Darat hingga Quraish Shihab
Tren & Fakta Menarik 2025
Pengumpulan zakat meningkat: Baznas melaporkan pengumpulan zakat nasional naik menjadi Rp40,53 triliun pada 2024. Zakat penghasilan menjadi salah satu penyumbang terbesar.
Potensi zakat penghasilan: diperkirakan mencapai Rp139 triliun/tahun, angka fantastis yang bisa mengubah wajah kesejahteraan umat jika optimal.
Digitalisasi zakat: kini, pekerja bisa menunaikan zakat gaji hanya dengan satu klik melalui aplikasi e-wallet atau marketplace.
(Sumber: Ngopibareng.id, 2024)
Zakat Penghasilan: Lebih dari Sekadar Kewajiban
Zakat bukan hanya tentang angka, tetapi tentang rasa. Seorang pekerja kreatif di Jakarta pernah berkata, “Bayar zakat bikin gaji saya terasa lebih berkah. Seolah ada ruang lapang dalam hati, meskipun jumlahnya tidak seberapa.”
Artikel Terkait
Berani Bertanya, Berani Mengganggu, Berani Mengubah
Mengukir Prestasi di OSN: Perjalanan Muhidin Menuju Medali Perak dan Semangat Tak Kenal Lelah
Tafsir An-Nur: Warisan Hasbi Ash-Shiddieqy untuk Indonesia
Jejak Tafsir Nusantara: Dari Shaleh Darat hingga Quraish Shihab
Syekh Nawawi al-Bantani: Ulama dari Banten yang Jadi Guru Dunia