IFA.id merangkum pendapat Baznas: selama pendapatan bulanan atau tahunan mencapai nishab, maka tetap wajib zakat. Tidak ada pengecualian khusus untuk profesi baru di era digital.
Perdebatan Ulama: Bruto atau Netto?
Pendapat pertama: zakat dihitung dari gaji bruto (kotor) sebelum dipotong cicilan atau kebutuhan.
Pendapat kedua: zakat dihitung dari gaji netto (bersih) setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Mayoritas lembaga zakat di Indonesia menganjurkan menggunakan gaji bruto, agar manfaat zakat lebih luas.
Menurut Baznas, zakat penghasilan termasuk penyumbang terbesar pengumpulan zakat nasional.
Potensi zakat penghasilan di Indonesia diperkirakan mencapai Rp139 triliun/tahun.
Tren masyarakat Muslim muda semakin sadar zakat karena adanya aplikasi digital yang mempermudah pembayaran.
(Sumber: Ngopibareng.id, 2024)
IFA.id menegaskan, siapa pun yang berpenghasilan halal, sudah baligh, berakal, dan mencapai nishab 2025 sebesar Rp7,14 juta/bulan, maka wajib menunaikan zakat penghasilan.
Bagi yang ragu, perhitungan bisa dilakukan bulanan atau tahunan. Intinya, zakat bukan hanya kewajiban syariat, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam membangun keadilan sosial.
Artikel Terkait
Tafsir Marah Labid: Warisan Syekh Nawawi yang Mendunia
Humanisme dalam Tafsir Syekh Nawawi al-Bantani
Tafsir An-Nur: Warisan Hasbi Ash-Shiddieqy untuk Indonesia
Jejak Tafsir Nusantara: Dari Shaleh Darat hingga Quraish Shihab
Syekh Nawawi al-Bantani: Ulama dari Banten yang Jadi Guru Dunia