Kamis, 4 Juni 2026

Zakat Penghasilan di Era Digital: Influencer, YouTuber, dan Content Creator

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:44 WIB
Cara menghitung zakat penghasilan. (IFA.id)
Cara menghitung zakat penghasilan. (IFA.id)
  • Penghasilan AdSense: Rp10 juta/bulan
  • Wajib zakat
  • 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000/bulan

Freelancer Designer

  • Rata-rata penghasilan: Rp8 juta/bulan
  • Wajib zakat
  • 2,5% × Rp8.000.000 = Rp200.000/bulan

Bagaimana Jika Penghasilan Tidak Stabil?

Banyak kreator digital tidak punya gaji tetap. Kadang sepi job, kadang meledak order.

Solusi:

  • Hitung zakat setiap bulan jika penghasilan ≥ Rp7,14 juta
  • Jika penghasilan fluktuatif, bisa dihitung per tahun. Jika totalnya ≥ Rp85,68 juta, maka wajib zakat.

Perdebatan: Bruto atau Netto?

  • Bruto (kotor): hitung dari total penghasilan tanpa dikurangi biaya operasional.
  • Netto (bersih): dikurangi biaya produksi (misalnya biaya kamera, iklan, atau editing).

Beberapa ulama memperbolehkan zakat dihitung dari netto, khususnya bagi profesi yang memerlukan biaya operasional tinggi. Namun, Baznas lebih banyak menganjurkan bruto, agar lebih mudah dan maslahatnya lebih luas.

Baca Juga: Update Nishab Zakat Penghasilan 2025: Berapa Angka Resminya?

Tren Digitalisasi Zakat 2025

Menariknya, dunia digital tidak hanya melahirkan profesi baru, tetapi juga mempermudah cara bayar zakat. Kini zakat bisa ditunaikan lewat:

  • Aplikasi Baznas resmi
  • E-wallet (OVO, GoPay, DANA, LinkAja)
  • Marketplace (Tokopedia, Shopee, Bukalapak)
  • Transfer bank syariah

IFA.id mencatat, semakin banyak kreator muda membayar zakat lewat aplikasi, karena cepat, transparan, dan bisa dicek laporan distribusinya.

Dampak Sosial Zakat Digital

Bayangkan, jika 10.000 YouTuber Indonesia dengan penghasilan Rp10 juta/bulan rutin berzakat, maka terkumpul Rp25 miliar setiap bulan. Dana sebesar ini bisa mendanai beasiswa, kesehatan, hingga modal usaha ribuan keluarga miskin.

Zakat penghasilan digital bukan sekadar angka, tapi sebuah gerakan sosial yang mampu mengubah wajah keadilan di era modern.

IFA.id menegaskan: profesi boleh berubah, tapi kewajiban zakat tetap sama. Influencer, YouTuber, freelancer, dan kreator digital yang sudah memenuhi nishab 2025 tetap wajib zakat penghasilan.

Dengan membayar zakat, penghasilan digital tidak hanya jadi rezeki personal, tapi juga berkah sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keajaiban Sabar dalam Hidup Muslim

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Mengapa Sabar Membuka Jalan Kelapangan?

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Sabar: Ujian Berat, Pahala Tanpa Batas

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Dampak Sabar pada Ketenangan Jiwa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar, Perisai dari Ujian Hidup

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar dan Kekuatan Mental Mukmin

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Terpopuler

X