IFA.id- Di sebuah acara komunitas kreator, seorang YouTuber muda pernah bertanya: “Kalau penghasilan dari AdSense sudah puluhan juta per bulan, apakah wajib zakat?”
Pertanyaan ini mencerminkan fenomena baru di era digital. Dulu, zakat penghasilan identik dengan gaji pegawai kantor. Sekarang, influencer, content creator, hingga streamer juga punya penghasilan besar—dan tentu saja, ada kewajiban zakat di dalamnya.
IFA.id merangkum panduan zakat penghasilan di era digital untuk tahun 2025.
Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Zakat Gaji Bulanan dengan Rumus 2,5%
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal, dikenakan pada pendapatan halal dari gaji, honor, jasa, atau hasil usaha. Besarnya 2,5% jika sudah mencapai nishab.
Di 2025, nishab zakat penghasilan setara dengan Rp7,14 juta per bulan atau Rp85,68 juta per tahun.
(Sumber: Baznas.go.id, 2025)
Profesi Baru, Kewajiban Sama
Era digital melahirkan profesi baru:
- Influencer Instagram & TikTok
- YouTuber & Podcaster
- Freelancer online (designer, programmer, copywriter)
- Streamer di platform gaming
Meski profesi ini baru dikenal satu dekade terakhir, prinsip zakat tetap berlaku: selama penghasilan halal dan mencapai nishab, wajib zakat.
Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Zakat Penghasilan Tahun 2025?
Contoh Kasus Perhitungan
Influencer Instagram
- Penghasilan dari endorsement: Rp20 juta/bulan
- Karena di atas nishab, wajib zakat
- 2,5% × Rp20.000.000 = Rp500.000/bulan
YouTuber Gaming
Artikel Terkait
Perlawanan Intelektual Shaleh Darat lewat Tafsir
Tafsir Marah Labid: Warisan Syekh Nawawi yang Mendunia
Humanisme dalam Tafsir Syekh Nawawi al-Bantani
Tafsir An-Nur: Warisan Hasbi Ash-Shiddieqy untuk Indonesia
Jejak Tafsir Nusantara: Dari Shaleh Darat hingga Quraish Shihab