IFA.id- Seorang karyawan muda pernah berkata:
“Gaji saya Rp10 juta per bulan, tapi bingung, zakatnya berapa?”
Kebingungan ini wajar. Banyak pekerja yang sudah tahu zakat penghasilan wajib, tapi masih bingung cara menghitungnya. Padahal, rumusnya sederhana dan bisa dipraktikkan siapa saja.
IFA.id merangkum panduan mudah menghitung zakat gaji bulanan di tahun 2025.
Rumus Dasar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dihitung dengan rumus:
2,5% × Jumlah Penghasilan Bruto (kotor) per bulan
Kenapa bruto? Karena mayoritas ulama dan lembaga zakat seperti Baznas menganjurkan menghitung dari penghasilan kotor agar manfaatnya lebih luas.
(Sumber: Baznas.go.id, 2025)
Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Zakat Penghasilan Tahun 2025?
Update Nishab 2025
Sebelum menghitung, pastikan gaji sudah mencapai nishab zakat penghasilan 2025, yaitu:
- Rp7.140.498 per bulan atau
- Rp85.685.972 per tahun
Jika penghasilan di bawah angka ini, tidak wajib zakat. Namun, dianjurkan tetap berinfak sebagai amal kebaikan.
Contoh Perhitungan Praktis
1. Gaji Rp8.000.000 per bulan
- Karena di atas nishab (Rp7,14 juta) → wajib zakat
- Rumus: 2,5% × Rp8.000.000 = Rp200.000
2. Gaji Rp12.000.000 per bulan
Artikel Terkait
Tafsir Marah Labid: Warisan Syekh Nawawi yang Mendunia
Humanisme dalam Tafsir Syekh Nawawi al-Bantani
Tafsir An-Nur: Warisan Hasbi Ash-Shiddieqy untuk Indonesia
Jejak Tafsir Nusantara: Dari Shaleh Darat hingga Quraish Shihab
Syekh Nawawi al-Bantani: Ulama dari Banten yang Jadi Guru Dunia