Mayoritas ulama membolehkan, selama prosesnya tetap memenuhi ketentuan syariat:
-
Penyembelihan dilakukan oleh Muslim yang memahami tata cara sesuai sunnah.
-
Hewan harus sehat, tidak cacat, dan memenuhi syarat sah.
-
Niat aqiqah tetap dari orang tua atau wali anak.
-
Daging boleh dimasak atau dibagikan mentah.
Artinya, penggunaan jasa aqiqah adalah bentuk ta’wīn (bantuan pelaksanaan), bukan penggugur niat.
Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Melaksanakan Aqiqah Menurut Syariat?
Selama tidak menghilangkan makna ibadah dan unsur sosialnya, layanan modern ini justru memudahkan umat.
IFA.id Mencatat Tren Baru: “Aqiqah Digital”
Tak hanya di dunia nyata, kini aqiqah juga hadir di dunia digital. Beberapa platform menawarkan layanan aqiqah onlinedengan fitur transparansi proses.
Melalui situs atau aplikasi, pelanggan bisa melihat video penyembelihan, memilih jenis kambing, bahkan menyalurkan sebagian daging ke panti asuhan secara daring.
Fenomena ini menunjukkan bahwa nilai syariat bisa berdampingan dengan inovasi.
Islam tidak menolak kemajuan teknologi, selama tidak melanggar prinsip ibadah.
Sebagaimana kaidah fiqih menyebutkan: “Al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah” — hukum asal muamalah adalah boleh, selama tidak ada larangan.
Baca Juga: Riba Gaya Baru: Ketika Dosa Lama Bersembunyi di Balik Dunia Digital
Namun, kemudahan ini juga perlu disertai kehati-hatian. Pastikan jasa aqiqah yang dipilih memiliki sertifikasi halal, mengikuti prosedur penyembelihan sesuai syariat, dan transparan dalam pengelolaan dana serta distribusi daging.
Artikel Terkait
Bebaskan Hutang, Bebaskan Jiwa: Spirit Kebaikan di Tengah Krisis Ekonomi
Menegakkan Ekonomi Berkah: Saat Generasi Muda Mulai Bangkit Melawan Riba