IFA.id - Upaya intimidasi terhadap keluarga Sri Sukarni (63 tahun) kembali terjadi, Senin (16/2/2026).
Sekelompok orang tidak dikenal mendatangi rumah mereka yang berada di Cluster Florence, Blok H nomor 19, Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kuasa Hukum Sri Sukarni, Taufik Hidayat Nasution, menjelaskan massa suruhan orang tidak dikenal memadati kediaman Sri Sukarni dan mulai melakukan intimidasi.
Baca Juga: Ortu Korban Sebut Punya Bukti Keterlibatan Yayasan Advent 14 Bekasi dalam Tuntutan Rp10 Triliun
Hal itu membuat Sri Sukarni dan anaknya yang berada di dalam rumah ketakutan.
"Klien kami dan kami menelepon call canter layanan darurat Polri 110 tidak ada yang mengangkat. Apa karena hari libur layanannya berhenti? Lalu kami coba kontak bimaspol Gunung Putri hanya di-read saja," kata Taufik kepada media, Rabu, 18 Februari 2026.
Sebagai informasi layanan call center 110 yang digadang-gadang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai layanan darurat dengan standar repons 10 detik dan menargetkan petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit.
Baca Juga: Upaya Paksa Ditempuh, Ramses Sinurat Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Bekasi Akhirnya Ditangkap
Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada 26 Januari 2026.
"Karena ketakutan, keluarga mencoba menelepon relasinya yang juga anggota polisi. Mereka datang ke rumah klien kami untuk membantu. Karena klien kami ditekan oleh sekelompok orang itu di dalam," ucap dia.
Taufik menjelaskan saat kedua anggota polisi relasi keluarga itu mencoba masuk, sekelompok orang yang mengintimidasi keluarga wanita lanjut usia itu justru memprovokasi.
Baca Juga: Belum Ditangkap Pelaku, Orang Tua Korban Cabul Anak Malah Dihadapkan Gugatan Rp10 Triliun!
"Sehingga kedua orang anggota Polri yang berniat membantu ini justru menjadi korban dari para preman itu. Mereka dipukul tapi tidak melawan," ucap dia.
Taufik heran, ketika 2 anggota Polri ini justru ditangkap dan dicoba dikriminalisasi oleh Polsek Gunung Putri.