Situasi ini memperkuat anggapan bahwa korban tidak mendapatkan perlindungan maksimal.
Relasi Kuasa dan Rasa Keadilan yang Dipertanyakan
Hingga kini, terduga pelaku belum ditangkap.
Di sisi lain, keluarga korban harus menghadapi proses hukum yang berat.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang keberpihakan sistem hukum.
Baca Juga: Tak Kooperatif dan Diduga Melarikan Diri, Ramses Sinurat Abaikan Pemeriksaan Kasus Kekerasan Anak
Narasi hukum yang tajam ke korban namun tumpul ke pihak berkuasa semakin menguat di ruang publik.
Kasus ini menjadi simbol kegelisahan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak berimbang.
Desakan Komisi XIII DPR RI Agar Polri Bertindak Tegas
Kasus ini akhirnya sampai ke Komisi XIII DPR RI.
Sejumlah anggota DPR menyampaikan keprihatinan mendalam atas perlakuan terhadap korban dan keluarganya.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai gugatan pencemaran nama baik Rp10 triliun sebagai hal yang tidak masuk akal.
“Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh orang tua korban dan harus membayar Rp10 triliun itu luar biasa. Angkanya bahkan melebihi gabungan anggaran lembaga-lembaga perlindungan HAM dan perempuan," ujar Rieke.
Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban anak.
Rieke mendorong agar Polri menerapkan pasal pidana berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.