Tekanan Balik Terhadap Orang Tua Korban
Alih-alih mendapatkan rasa aman, Yakob Sinaga justru menghadapi tekanan bertubi-tubi.
Ia dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh pihak yayasan dan terduga pelaku.
Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp10 triliun.
Baca Juga: Narasi Prematur Dipersoalkan, Kronologi Lengkap Penetapan Ramses Sinurat Ungkap Proses Sesuai KUHAP!
Langkah ini memantik kemarahan publik karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap orang tua korban.
Posisi keluarga korban dinilai semakin tertekan di tengah proses hukum yang belum menunjukkan kepastian.
Banyak pihak menilai gugatan tersebut sebagai upaya membungkam suara korban.
Baca Juga: Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan dan Kesetaraan Sosial
Kondisi Korban dan Hambatan Melanjutkan Pendidikan
Kondisi korban hingga kini masih memprihatinkan.
Korban diketahui menjalani proses pemulihan psikologis akibat gangguan stres pascatrauma atau PTSD selama hampir satu tahun.
Namun upaya pemulihan tersebut terganggu oleh persoalan administrasi pendidikan.
Pihak sekolah disebut mempersulit proses pindah sekolah korban.
Ketiadaan surat pindah membuat korban kesulitan melanjutkan pendidikan di lingkungan yang lebih aman.