IFA.id -- Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah, menyoroti sejumlah persoalan yang menghambat penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayahnya.
Dalam podcast Fakta Hukum Indonesia bersama Indah Purnamasari pada Kamis (23/10/2025), politisi PDI Perjuangan itu menilai bahwa penerapan Perda di lapangan masih jauh dari harapan.
Rudy menjelaskan bahwa berbagai kendala masih menghambat efektivitas penegakan Perda, mulai dari kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, minimnya personel Satpol PP, hingga koordinasi antarinstansi pemerintah yang belum berjalan optimal.
“Keterbatasan tenaga Satpol PP, kurangnya sosialisasi, dan koordinasi antarinstansi yang belum maksimal menjadi hambatan utama,” jelasnya di ruang Fraksi PDI Perjuangan.
Selain persoalan teknis, Rudy juga menyoroti lemahnya sanksi bagi para pelanggar Perda serta tumpang tindih aturan yang membuat proses penegakan hukum tidak efektif. Ia bahkan mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses penegakan, yang semakin memperburuk upaya menjaga ketertiban masyarakat.
Baca Juga: APBD Perubahan 2025 Disahkan, DPRD Bekasi Desak Pemkot Segera Bayarkan Tunjangan PPPK
Politisi PDI Perjuangan itu turut menekankan rendahnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Perda. Menurutnya, aturan tidak akan berjalan maksimal tanpa partisipasi publik.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Kota Bekasi akan mendorong sejumlah strategi, termasuk peningkatan sosialisasi Perda, penambahan personel Satpol PP, pembentukan forum koordinasi antarinstansi, serta revisi aturan yang sudah tidak relevan.
“Transparansi dan akuntabilitas aparat sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Rudy.
Di akhir pembicaraan, Rudy mengajak warga Kota Bekasi untuk ikut berkontribusi menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
“Jangan hanya mengkritik. Mari bersama memberi solusi, menjaga aset kota, dan membangun Kota Bekasi yang aman, nyaman, dan maju,” tutupnya.
Penguatan penegakan Perda ini diharapkan menjadi dasar bagi terciptanya pemerintahan yang lebih tertib, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.