IFA.id -- DPRD Kota Bekasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Regulasi ini diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan adanya pengeluaran pembiayaan tanpa dasar hukum yang memadai.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyatakan bahwa pembahasan Raperda ditargetkan rampung sebelum akhir 2025, sehingga dapat dimasukkan ke dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Harapannya, pembahasan ini bisa segera masuk dalam perubahan Propemperda tahun ini,” ujar Dariyanto, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: APBD Perubahan 2025 Disahkan, DPRD Bekasi Desak Pemkot Segera Bayarkan Tunjangan PPPK
Ia menegaskan bahwa Bapemperda mendukung penyusunan Raperda tersebut selama seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi, termasuk naskah akademik sebagai landasan penyusunan aturan.
“Pemenuhan persyaratan sangat penting, terutama terkait kesiapan naskah akademik,” tambah politisi Partai Golkar itu.
Untuk penyusunan naskah akademik, Pemkot Bekasi bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi. Dokumen itu akan memuat kajian terhadap lima BUMD Kota Bekasi, mencakup aspek keuangan, hukum, serta kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Naskah akademik tersebut ditargetkan selesai pada akhir Oktober atau paling lambat awal November 2025.
Dengan hadirnya Raperda ini, penyertaan modal Pemkot Bekasi untuk BUMD akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Regulasi ini juga dirancang berlaku selama lima tahun, mengikuti arah kebijakan pembangunan dalam RPJMD Kota Bekasi.
Upaya bersama DPRD dan Pemkot ini diharapkan memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta mendorong BUMD untuk bekerja lebih profesional dan memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).