IFA.id -- Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Zakat ini berfungsi untuk membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Hukum dan Kewajiban Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan atau harta di malam dan pagi Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah? Ini Hukum dan Syarat Wajib Zakat Fitrah
Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah memiliki beberapa kategori waktu yang telah dijelaskan dalam syariat Islam. Berikut adalah pembagian waktunya:
Waktu Wajib Waktu wajib membayar zakat fitrah dimulai saat matahari terbenam pada malam Hari Raya Idul Fitri. Artinya, bagi seseorang yang masih hidup saat matahari terbenam pada akhir Ramadan, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Jika seseorang meninggal sebelum waktu tersebut, ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah.
Waktu Afdhal (Paling Utama) Waktu paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum salat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan membayar zakat pada waktu ini, penerima zakat dapat segera memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan di hari raya.
Waktu Mubah (Diperbolehkan) Waktu ini dimulai sejak awal Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Dalam praktiknya, membayar zakat fitrah lebih awal diperbolehkan untuk memudahkan distribusi kepada mereka yang membutuhkan.