Waktu Makruh – Setelah salat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari tersebut.
Waktu Haram – Setelah hari raya Idul Fitri berakhir, karena itu berarti zakat telah tertunda tanpa uzur.
Baca Juga: Eksportir Berpengalaman Bagikan Ilmu dan Tantangan di Dunia Ekspor
Penerima Zakat Fitrah
Penerima zakat fitrah adalah delapan golongan yang disebut dalam Surah At-Taubah ayat 60, yaitu:
-
Fakir – Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta atau pekerjaan.
-
Miskin – Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasarnya.
-
Amil – Orang yang bertugas mengelola zakat.
-
Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan masih memerlukan dukungan.
-
Riqab – Budak yang ingin memerdekakan diri.
-
Gharim – Orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya.
-
Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah atau jihad.
-
Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Namun, dalam praktiknya, zakat fitrah lebih diutamakan untuk fakir dan miskin agar mereka dapat ikut merayakan Idul Fitri dengan layak.
Baca Juga: Dulu Malu Jualan, Kini Omzet 100 Juta per Bulan di Usia 20-an
Hikmah dan Manfaat Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki berbagai hikmah dan manfaat, antara lain:
-
Menyucikan jiwa – Zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih diri dari kesalahan kecil yang dilakukan selama berpuasa.