IFA.id -- Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurnaan ibadah puasa saat ramadhan.
Zakat ini diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma, atau makanan lain yang biasa dikonsumsi di suatu daerah.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan atau harta di malam dan pagi Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Eksportir Berpengalaman Bagikan Ilmu dan Tantangan di Dunia Ekspor
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang memenuhi syarat berikut:
-
Muslim – Kewajiban ini berlaku bagi semua umat Islam tanpa terkecuali.
-
Memiliki kelebihan harta – Orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhannya tidak diwajibkan.
-
Masih hidup sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan – Bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di malam Idul Fitri wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok, yang setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kg. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, maka nilainya disesuaikan dengan harga makanan pokok di suatu daerah.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah memiliki beberapa waktu utama:
-
Waktu Wajib – Sejak terbenam matahari di akhir Ramadan.
-
Waktu Afdhal (Paling Utama) – Sejak setelah salat subuh hingga sebelum salat Idul Fitri.
-
Waktu Mubah – Sejak awal Ramadan hingga sebelum waktu salat Idul Fitri.