Kamis, 4 Juni 2026

Panduan Lengkap Makanan Halal dan Haram dalam Islam: Wajib Tahu!

- Selasa, 18 Maret 2025 | 19:15 WIB
Panduan Lengkap Makanan Halal dan Haram dalam Islam: Wajib Tahu! (Foto/Pinterest.)
Panduan Lengkap Makanan Halal dan Haram dalam Islam: Wajib Tahu! (Foto/Pinterest.)

 

IFA.id -- Makanan yang dikonsumsi oleh seorang Muslim harus sesuai dengan syariat Islam. Dalam Islam, makanan tidak hanya dinilai dari segi gizi dan rasa, tetapi juga dari segi kehalalannya.

Lalu, apa saja makanan yang halal dan haram dalam Islam? Bagaimana cara memastikan makanan yang kita konsumsi benar-benar halal? 


Pengertian Makanan Halal dan Haram dalam Islam

Apa Itu Makanan Halal?

Makanan halal adalah segala jenis makanan dan minuman yang diperbolehkan dalam Islam, baik dari segi bahan, cara memperoleh, maupun cara pengolahannya. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi..." (QS. Al-Baqarah: 168)

Apa Itu Makanan Haram?

Sebaliknya, makanan haram adalah makanan yang dilarang untuk dikonsumsi oleh umat Islam karena dianggap tidak sesuai dengan aturan syariat.

Baca Juga: Cara Cerdas Menghindari Hutang yang Tidak Perlu dan Mengelola Keuangan dengan Bijak

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah..." (QS. Al-Maidah: 3)


Jenis-Jenis Makanan Halal dalam Islam

Islam membolehkan berbagai jenis makanan selama tidak mengandung unsur yang dilarang. Berikut beberapa kategori makanan halal:

1. Daging dari Hewan yang Halal dan Disembelih Secara Syariat

Hewan yang boleh dikonsumsi dalam Islam meliputi:

  • Sapi
  • Kambing
  • Ayam
  • Ikan dan hewan laut

Namun, hewan darat harus disembelih dengan menyebut nama Allah (Bismillah) agar dianggap halal.

2. Makanan dari Tumbuhan yang Tidak Memabukkan

Segala jenis buah, sayur, dan biji-bijian halal dikonsumsi, kecuali yang beracun atau memabukkan.

3. Minuman yang Tidak Mengandung Alkohol

Minuman seperti air putih, susu, jus, dan minuman herbal diperbolehkan, asalkan tidak mengandung alkohol atau bahan haram lainnya.

4. Produk Olahan Halal

Makanan olahan seperti roti, keju, dan makanan kemasan diperbolehkan jika bahan dan proses produksinya sesuai dengan syariat Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Catatan Seorang Pengamat Kehidupan

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:49 WIB

Sedekah Anak Yatim: Pintu Rezeki yang Jarang Disadari

Kamis, 27 November 2025 | 09:56 WIB

Terpopuler

X