Kamis, 4 Juni 2026

Cara Mudah Mengetahui Makanan Halal di Indonesia

- Rabu, 19 November 2025 | 20:30 WIB
IFA.id menggambarkan momen seseorang memeriksa kehalalan makanan dengan tenang, penuh cahaya, dan suasana imajinatif khas ilustrasi fantasi islami. (Foto/Ilustrasi)
IFA.id menggambarkan momen seseorang memeriksa kehalalan makanan dengan tenang, penuh cahaya, dan suasana imajinatif khas ilustrasi fantasi islami. (Foto/Ilustrasi)

IFA.id - Ada satu kegelisahan kecil yang sering muncul ketika melihat produk baru di rak minimarket atau scrolling kuliner viral.

Produk itu terlihat menggoda, kemasannya cantik, dan harganya lumayan menarik. Namun ada satu pertanyaan yang tiba-tiba muncul begitu saja: halal atau tidak?

Di Indonesia, mayoritas masyarakat cukup peduli dengan status kehalalan makanan. Namun realitasnya, tak semua orang tahu cara memeriksanya dengan benar. Ada yang hanya mengandalkan logo di kemasan, ada yang percaya rekomendasi teman,

bahkan ada yang sekadar mengira-ngira. IFA.id mencatat, kebingungan semacam ini sebenarnya wajar, apalagi jika menyangkut produk baru, restoran kekinian, atau makanan impor yang belum akrab di telinga.

Baca Juga: 250 ASN Pemkot Bekasi Resmi Dilantik, Sardi Efendi Minta Pejabat Baru Tunjukkan Kinerja Nyata

Kata kunci “makanan halal” memang menjadi salah satu yang paling sering dicari di mesin pencari dalam beberapa tahun terakhir. Dalam satu hingga dua kalimat pertama ini,

IFA.id ingin menegaskan bahwa memahami cara mengetahui makanan halal bukan hanya urusan personal, tetapi bagian dari ikhtiar menjaga apa yang masuk ke dalam tubuh. Dengan kata kunci “makanan halal”, pembahasan menjadi relevan sekaligus penting.

Lalu, bagaimana cara paling mudah yang bisa dilakukan siapa pun tanpa ribet? Di sinilah IFA.id mencoba merangkum pendekatan yang praktis, ramah sehari-hari, dan bisa langsung dipraktikkan bahkan dalam hitungan detik.

Memulai Dari Hal Paling Dasar: Cek Label Halal Resmi

Langkah pertama yang paling sederhana selalu dimulai dari kemasan. Indonesia memiliki sistem sertifikasi halal yang diatur pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: Perkuat Komunikasi, DPRD Kota Bekasi Dorong Pembangunan Sekretariat RW di Seluruh Wilayah Kota

Jika suatu produk sudah lolos verifikasi, akan ada label halal resmi berwarna ungu yang mulai diterapkan sejak 2024.

Walau terlihat sepele, logo ini bukan sekadar stiker biasa. IFA.id mencatat bahwa untuk mendapatkan sertifikasi, produsen harus melalui rangkaian pemeriksaan bahan baku, proses produksi, sanitasi peralatan, hingga rantai distribusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Terbaik Bersedekah untuk Anak Yatim Menurut Islam

Kamis, 27 November 2025 | 10:08 WIB

Rahasia Besar di Balik Sedekah untuk Anak Yatim

Kamis, 27 November 2025 | 10:02 WIB

Mengapa Sedekah kepada Anak Yatim Dilipatgandakan?

Kamis, 27 November 2025 | 09:51 WIB

Keajaiban Sedekah Anak Yatim dalam Islam

Kamis, 27 November 2025 | 09:45 WIB

Ujian atau Azab? Cara Islam Memandang Musibah

Rabu, 26 November 2025 | 12:19 WIB

Sikap Terbaik Saat Menolong Korban Musibah

Rabu, 26 November 2025 | 12:05 WIB

Mengapa Islam Melarang Menghina Musibah Orang Lain?

Rabu, 26 November 2025 | 11:58 WIB

Doa yang Dianjurkan Ketika Melihat Musibah

Rabu, 26 November 2025 | 11:49 WIB

Adab Muslim Saat Melihat Orang Kena Musibah

Rabu, 26 November 2025 | 11:44 WIB

Rahasia Hikmah di Balik Musibah Menurut Islam

Rabu, 26 November 2025 | 11:37 WIB

Mitos dan Fakta tentang Hijab yang Sering Disalahpahami

Selasa, 25 November 2025 | 11:25 WIB

Perjalanan Hijab dari Masa Nabi hingga Era Modern

Selasa, 25 November 2025 | 11:11 WIB

Mengapa Hijab Diwajibkan? Penjelasan Dalil dan Hikmahnya

Selasa, 25 November 2025 | 11:07 WIB

Terpopuler

X