IFA.id -- Musim panen raya 2025 membawa kabar baik bagi petani di berbagai daerah. Pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp6.000.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2025 dan bertujuan untuk menjaga stabilitas harga gabah serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Perum Bulog telah membentuk tim jemput gabah yang bekerja sama dengan penggilingan padi, dinas pertanian, penyuluh lapangan, hingga aparat TNI dan Babinsa.
Tim ini turun langsung ke lapangan untuk menyerap gabah petani sesuai HPP, memastikan gabah tidak menumpuk atau terbuang.
Baca Juga: PIS Angkut 30.400 Ton Baja dari Morowali ke Cilegon, Dukung Hilirisasi Industri Nasional
Langkah ini juga membantu memperkuat cadangan beras nasional, yang diproyeksikan mencapai rekor tertinggi 3,3 juta ton pada awal Mei 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa harga GKP di tingkat petani tidak boleh ditawar.
Ia memperingatkan bahwa penggilingan padi harus membeli gabah dari petani sekurang-kurangnya Rp6.500 per kilogram.
Pemerintah akan mengawasi penyerapan gabah dan beras di tingkat petani untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Baca Juga: Harga Emas Antam Tembus Rp1.975.000 per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya kebijakan ini untuk melindungi petani dari permainan harga yang dilakukan oleh pihak penggilingan padi.
Ia menyatakan bahwa pemerintah siap mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menegakkan HPP sebesar Rp6.500 per kilogram.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keuntungan yang adil bagi semua pihak dalam sektor pertanian.