ekonomi-bisnis

Dirjen Pajak Jelaskan Perlakuan Pajak bagi Pekerja Asing sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Kamis, 27 Maret 2025 | 21:20 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA). (foto/pinterest)

IFA.id -- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penentuan perlakuan pajak bagi tenaga kerja asing (TKA) didasarkan pada status mereka sebagai subjek pajak.

TKA dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). 

Menurut Dwi Astuti, seseorang dianggap sebagai SPDN jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria:

  1. Bertempat tinggal di Indonesia.

  2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

  3. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Bank Indonesia Berhentikan Tiga Asisten Gubernur yang Ditunjuk sebagai Komisaris Himbara

Bagi TKA yang memenuhi kriteria tersebut, perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku. 

Pernyataan ini muncul seiring laporan mengenai seorang warga negara Singapura berinisial TCL yang diduga bekerja di Indonesia sejak 2016 tanpa izin ketenagakerjaan yang sah.

Kasus ini sedang diselidiki oleh pengawas tenaga kerja dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Juga: Apple iPhone 16 Resmi Dijual di Indonesia Mulai 11 April 2025

Konsultan hukum Ronal Balderima menambahkan bahwa setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan pemberi kerja harus mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja. Tanpa izin tersebut, WNA dapat dikenakan sanksi administratif hingga deportasi. 

Penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan bagi pekerja asing di Indonesia, serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perpajakan yang berlaku.

Tags

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB