IFA.id -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Agama RI, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan berbagai organisasi Islam mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kolaborasi Pajak, Zakat, dan Wakaf" di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memperkuat sinergi kebijakan dalam mengoptimalkan peran pajak, zakat, dan wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, menekankan perlunya percepatan kebijakan yang memungkinkan zakat menjadi instrumen pengurang pajak secara langsung, bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Baca Juga: Penurunan Harga Nikel Dua Tahun Berturut-turut, Pendapatan Vale Indonesia Tertekan Signifikan
Ia mencontohkan praktik di Malaysia, di mana zakat dapat langsung mengurangi kewajiban pajak seseorang.
Dengan implementasi yang tepat, kebijakan serupa di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi potensi zakat untuk kesejahteraan umat.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menambahkan bahwa terdapat banyak opsi dalam kolaborasi dana sosial Islam yang dapat dimaksimalkan, salah satunya melalui integrasi bank tanah dengan tanah wakaf.
Banyak aset yang belum produktif dapat dioptimalkan untuk kepentingan sosial dan ekonomi umat.
Baca Juga: Menteri Maman: UMKM Bukan Hanya Usaha Mikro, tetapi Ekosistem Bisnis Luas dengan Potensi Besar
Semangat gerakan wakaf ini sejalan dengan perilaku Rasulullah dan para sahabat yang menjadikan wakaf sebagai instrumen utama dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Anggito juga menyoroti pentingnya mendorong potensi pasar keuangan sosial Islam, salah satunya melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
Instrumen seperti CWLS memiliki peluang besar untuk dikembangkan lebih luas. Jika didorong dengan strategi yang tepat, ini bisa menjadi sumber pendanaan berkelanjutan yang tidak hanya mendukung program pembangunan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan umat.
Diskusi ini juga membahas tantangan dalam implementasi kebijakan, termasuk perlunya revisi regulasi yang lebih adaptif terhadap integrasi zakat dan pajak.
Baca Juga: Harga Emas Antam Sentuh Rp1.714.000 per Gram, Terus Meningkat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi