Meskipun zakat bukan kewajiban negara, Kementerian Agama akan terus mendorong peran zakat sebagai instrumen ekonomi yang berdampak luas bagi pembangunan.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan soft launching Gerakan Wakaf Produktif MUI, yang bertujuan untuk mengoptimalkan dana wakaf dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk infrastruktur publik dan kesejahteraan sosial.
Sebagai tindak lanjut, para pemangku kepentingan sepakat untuk memperkuat literasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait integrasi pajak, zakat, dan wakaf.
Diharapkan, langkah ini dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Artikel Terkait
APBN Februari 2025 Alami Defisit Rp31,2 Triliun, Sri Mulyani: Masih Sesuai Target
BTN Akuisisi Bank Victoria Syariah Senilai Rp1,6 Triliun untuk Perkuat Layanan Syariah
Harga Emas Antam Sentuh Rp1.714.000 per Gram, Terus Meningkat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Menteri Maman: UMKM Bukan Hanya Usaha Mikro, tetapi Ekosistem Bisnis Luas dengan Potensi Besar
Penurunan Harga Nikel Dua Tahun Berturut-turut, Pendapatan Vale Indonesia Tertekan Signifikan