ekonomi-bisnis

BPKH Dorong Penguatan Regulasi untuk Perkuat Ekonomi Syariah dan Pengelolaan Dana Haji

Senin, 10 Maret 2025 | 19:50 WIB
ilustrasi (foto/pinterest)

IFA.id -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus berupaya memperkuat ekonomi syariah di Indonesia melalui pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

Dalam menjalankan tugasnya, BPKH menghadapi kendala terkait keterbatasan modal awal dan dana cadangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 34/2014.

Berbeda dengan perusahaan perseroan terbatas yang diwajibkan menyisihkan 20% dari laba sebagai dana cadangan, BPKH tidak memiliki ketentuan serupa, sehingga memerlukan revisi undang-undang untuk mengalokasikan dana cadangan, seperti dari Dana Abadi Umat yang saat ini mencapai Rp3,86 triliun.

Baca Juga: Kapolres Grobogan Minta Maaf atas Tuduhan dan Interogasi Berlebihan terhadap Pencari Bekicot

Indra Gunawan, Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH, menekankan pentingnya revisi undang-undang untuk memungkinkan BPKH mengalokasikan dana cadangan demi pengelolaan yang lebih optimal.

Sejak 2018, BPKH telah menginisiasi inovasi rekening virtual bagi 5,5 juta calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan.

Total penyaluran dana bagi jemaah tunggu meningkat dari Rp800 miliar pada 2018 menjadi Rp18,3 triliun pada 2025.

Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp28 juta, menunjukkan upaya BPKH dalam memberikan manfaat bagi seluruh calon haji.

Baca Juga: Pemprov DIY Uji Coba Sistem Satu Arah di Plengkung Gading untuk Pelestarian Cagar Budaya

Selain itu, BPKH berhasil meningkatkan tingkat pengembalian investasi dari 5,45% pada 2018 menjadi 6,9% di akhir 2024.

Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp3,86 triliun yang dikelola BPKH digunakan untuk program kemaslahatan, seperti bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

Hal ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara.

Dalam menghadapi kenaikan biaya haji akibat inflasi dan fluktuasi kurs, BPKH terus berkontribusi meringankan beban jemaah.

Baca Juga: Petugas Gabungan Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran di Lamongan

Halaman:

Tags

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB