Pada 2022, BPKH menanggung 59% Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), setara dengan Rp57,7 juta per jemaah.
Pada 2024, kontribusi ini mencapai 40% (Rp37,3 juta) dari total BPIH sebesar Rp93,4 juta, dan pada 2025, BPKH masih menanggung 38% (Rp33,8 juta) dari total BPIH Rp89,4 juta.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa dukungan terhadap revisi Undang-Undang Keuangan Haji sangat krusial untuk menjaga keberlanjutan manfaat bagi umat.
"Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia," ujar Fadlul.
Artikel Terkait
Gubernur Sumut Bobby Nasution Dukung Kadis LHK Hadapi Gugatan Usai Bongkar Pagar Seng Milik Swasta
KA Kertanegara Tabrak Truk di Kediri: Satu Tewas, Perjalanan Kereta Terganggu
Petugas Gabungan Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran di Lamongan
Pemprov DIY Uji Coba Sistem Satu Arah di Plengkung Gading untuk Pelestarian Cagar Budaya
Kapolres Grobogan Minta Maaf atas Tuduhan dan Interogasi Berlebihan terhadap Pencari Bekicot