Kamis, 4 Juni 2026

BPKH Dorong Penguatan Regulasi untuk Perkuat Ekonomi Syariah dan Pengelolaan Dana Haji

- Senin, 10 Maret 2025 | 19:50 WIB
ilustrasi (foto/pinterest)
ilustrasi (foto/pinterest)

Pada 2022, BPKH menanggung 59% Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), setara dengan Rp57,7 juta per jemaah.

Pada 2024, kontribusi ini mencapai 40% (Rp37,3 juta) dari total BPIH sebesar Rp93,4 juta, dan pada 2025, BPKH masih menanggung 38% (Rp33,8 juta) dari total BPIH Rp89,4 juta. 

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa dukungan terhadap revisi Undang-Undang Keuangan Haji sangat krusial untuk menjaga keberlanjutan manfaat bagi umat.

"Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia," ujar Fadlul. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: wartaekonomi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X