Profesi Baru, Kewajiban Sama
Di era digital, profesi seperti influencer, YouTuber, podcaster, dan freelancer menjadi tren.
Meski profesi baru, hukum zakat tetap berlaku. Selama penghasilan halal dan mencapai nishab, tetap wajib zakat. Bahkan kini semakin mudah karena zakat bisa ditunaikan lewat aplikasi digital, e-wallet, hingga marketplace.
Baca Juga: Zakat Penghasilan di Era Digital: Influencer, YouTuber, dan Content Creator
Potensi Triliunan Rupiah
Potensi zakat penghasilan di Indonesia sangat besar: sekitar Rp139 triliun per tahun.
Namun, realisasi masih jauh di bawah potensi. Tahun 2024, pengumpulan zakat nasional hanya sekitar Rp40,53 triliun. Itu baru sekitar 12% dari potensi.
Jika zakat penghasilan benar-benar dioptimalkan, dana ini bisa membiayai pendidikan, kesehatan, hingga modal usaha bagi jutaan masyarakat miskin.
Baca Juga: Potensi Triliunan: Zakat Penghasilan Sebagai Pilar Ekonomi Umat
Tantangan & Harapan
- Beberapa tantangan zakat penghasilan antara lain:
- Rendahnya kesadaran sebagian pekerja Muslim
- Keraguan soal transparansi lembaga
- Perbedaan pendapat bruto vs netto
- Kurangnya integrasi digital dengan sistem payroll
Namun di sisi lain, tren kesadaran berzakat semakin meningkat. Semakin banyak anak muda menunaikan zakat lewat aplikasi, dan semakin banyak perusahaan mengintegrasikan zakat dalam gaji bulanan karyawan.
IFA.id menegaskan, zakat penghasilan bukan sekadar kewajiban syariat, tapi juga pilar sosial-ekonomi umat.
Dengan nishab 2025 sebesar Rp7,14 juta/bulan, jelas siapa yang wajib berzakat. Dengan rumus sederhana 2,5%, siapa pun bisa menghitungnya. Dengan digitalisasi, siapa pun bisa membayarnya dengan mudah. Dan dengan optimalisasi, zakat penghasilan bisa benar-benar menjadi pilar keadilan sosial di Indonesia.