IFA.id - Awal 2025, kabar penting datang dari Baznas: nishab zakat penghasilan terbaru resmi ditetapkan. Bagi sebagian pekerja, ini mungkin hanya angka. Tapi bagi Muslim yang berpenghasilan, angka ini adalah penanda: kapan gaji wajib dizakati.
IFA.id merangkum seluruh hal penting tentang zakat penghasilan 2025, mulai dari update nishab, siapa saja yang wajib, bagaimana cara hitungnya, hingga tren digital dan potensi triliunan rupiah yang bisa menggerakkan ekonomi umat.
Nishab Zakat Penghasilan 2025
Baznas menetapkan nishab zakat penghasilan 2025 senilai Rp85,68 juta per tahun atau sekitar Rp7,14 juta per bulan.
Jika penghasilan sudah melewati angka ini, maka wajib dikeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5%.
(Sumber: Baznas.go.id, 2025)
Baca Juga: Update Nishab Zakat Penghasilan 2025: Berapa Angka Resminya?
Siapa Wajib Zakat Penghasilan?
Tidak semua orang otomatis wajib zakat. Ada beberapa syarat utama:
- Muslim
- Baligh dan berakal
- Penghasilan halal
- Penghasilan mencapai nishab
- Bebas dari utang pokok
Artinya, seorang karyawan dengan gaji Rp10 juta per bulan jelas wajib zakat, sementara yang bergaji Rp6 juta belum wajib—kecuali jika total tahunan menembus nishab.
Cara Menghitung Zakat Gaji
Rumusnya sederhana:
2,5% × Penghasilan Bruto per bulan
Contoh praktis:
- Gaji Rp10 juta → zakat Rp250 ribu
- Gaji Rp15 juta → zakat Rp375 ribu
- Gaji Rp20 juta → zakat Rp500 ribu
Untuk pekerja dengan gaji fluktuatif, zakat bisa dihitung tahunan. Jika setahun totalnya ≥ Rp85,68 juta, maka wajib zakat.
Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Zakat Penghasilan Tahun 2025?