Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati KUA-PPAS 2026
Sertifikasi halal adalah proses administratif yang memerlukan biaya dan waktu. Beberapa pengusaha kecil belum mendaftarkannya bukan karena tidak halal, melainkan karena keterbatasan sumber daya.
Dalam kondisi ini, ada beberapa cara sederhana untuk menilai:
-
Perhatikan bahan baku utama yang digunakan.
Jika restoran hanya menggunakan daging ayam, ikan, atau bahan nabati, tingkat keraguan biasanya lebih kecil. -
Cek minyak goreng dan bumbu olahan.
Sebagian restoran menggunakan minyak jelantah berulang atau saus impor yang tidak jelas kandungannya. -
Amati proses memasak.
Peralatan memasak yang bercampur antara makanan halal dan non-halal bisa menjadi masalah.
IFA.id sering menerima pertanyaan mengenai restoran yang menjual alkohol tetapi juga menyediakan makanan halal.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Datangi Venue Porprov 2026, Cek Persiapan Pembangunan Fasilitas Olahraga
Pada kasus seperti ini, ulama biasanya menekankan konteks: selagi tempat tersebut tidak menggunakan alkohol sebagai bahan masakan dan peralatan tidak tercampur, banyak yang menilai makanan tersebut tetap halal.
Namun tetap ada kelompok yang memilih menghindar. Keduanya sah dan kembali pada kehati-hatian masing-masing.
Hati-hati dengan Makanan Viral
Media sosial membuat banyak makanan menjadi populer dalam waktu singkat. Namun viral tidak selalu berarti aman. Bahkan ada beberapa kasus ketika makanan viral ternyata memakai bahan tidak jelas, pewarna non-pangan, atau tidak memiliki izin edar.
IFA.id mengamati bahwa mayoritas konsumen terjebak pada visual. Selama tampilannya menarik, semuanya dianggap “baik-baik saja”.
Baca Juga: Wildan Fathurrahman: Penguatan Moral Pemuda Jadi Kunci Atasi Kekerasan di Dunia Pendidikan
Padahal fakta di lapangan sering berbeda. Ada makanan viral dengan saus berwarna mencolok tanpa izin BPOM, ada juga minuman kekinian yang memakai topping impor tanpa sertifikasi.