IFA.id - Suatu pagi di sebuah kampung kecil di Jawa Barat, suara kambing mengembik bersahutan. Warga berbondong-bondong datang membawa senyum, sementara aroma sate mulai menyeruak di udara.
Hari itu, keluarga muda tengah melaksanakan aqiqah untuk anak pertama mereka. Di tengah keceriaan itu, muncul pertanyaan klasik: apakah aqiqah itu wajib, sunnah, atau sekadar budaya turun-temurun?
IFA.id mencatat, meski hampir setiap Muslim mengenal tradisi aqiqah, tak sedikit yang belum memahami kedudukan hukumnya dalam Islam. Padahal, ibadah ini bukan sekadar pesta syukuran, melainkan bagian dari sunnah Nabi yang sarat makna spiritual dan sosial.
Makna Dasar Aqiqah dalam Islam
Kata ‘aqiqah’ secara bahasa berarti memotong atau menguraikan. Dalam konteks syariat, aqiqah adalah penyembelihan hewan — biasanya kambing atau domba — sebagai bentuk syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak.
Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Melaksanakan Aqiqah Menurut Syariat?
Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap anak tergadai oleh aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Kalimat “tergadai oleh aqiqahnya” menunjukkan bahwa aqiqah bukan sekadar simbolik. Ia membawa dimensi spiritual: bentuk syukur, perlindungan, dan pengakuan bahwa kehidupan anak adalah titipan dari Allah.
Pandangan Ulama tentang Hukum Aqiqah
IFA.id merangkum berbagai pendapat ulama tentang hukum aqiqah. Di sinilah perdebatan menarik terjadi — bukan soal boleh atau tidak, tapi soal tingkat kewajiban.
-
Mazhab Syafi’i dan Hambali:
Menyatakan bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Artinya, bila mampu, sebaiknya dilakukan karena Rasulullah SAW mencontohkannya untuk cucunya, Hasan dan Husain. -
Mazhab Maliki:
Menganggap aqiqah sebagai amalan sunnah, bukan kewajiban. Namun, Imam Malik menekankan bahwa ia tetap memiliki keutamaan besar bagi keluarga Muslim. -
Mazhab Hanafi:
Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunnah muakkadah, melainkan tradisi baik (mandub) yang memiliki nilai sosial dan spiritual.