Dari perbedaan ini, tampak bahwa seluruh mazhab besar sepakat: aqiqah bukan wajib, tapi sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Tidak melaksanakan aqiqah bukan dosa, namun melaksanakannya membuka pintu pahala dan berkah.
Baca Juga: Riba Gaya Baru: Ketika Dosa Lama Bersembunyi di Balik Dunia Digital
Dalil Penguat dan Kisah Nabi
Rasulullah SAW sendiri melakukan aqiqah untuk cucu-cucunya, Hasan dan Husain. Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan.
“Rasulullah SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing dengan seekor kambing.”
(HR. Abu Dawud, no. 2834)
Hadis ini menjadi landasan kuat bagi jumhur ulama (mayoritas ulama) bahwa aqiqah adalah sunnah yang dicontohkan langsung oleh Nabi. Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kemampuan orang tua.
IFA.id menyoroti satu hal penting: aqiqah bukan ajang menunjukkan status sosial. Bukan pula kompetisi kemewahan. Ia adalah ibadah syukur yang niatnya harus lurus — bukan demi gengsi, tapi demi ridha Allah.
Baca Juga: Ekonomi Tumbuh, Iman Tersentuh: Menakar Bahaya Riba di Balik Sistem Finansial Global
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Dalam hadis yang sama disebutkan waktu terbaik aqiqah adalah hari ketujuh setelah kelahiran. Namun, para ulama memberikan keringanan:
-
Jika belum mampu di hari ketujuh, boleh dilakukan di hari ke-14 atau hari ke-21.
-
Jika orang tua belum mampu hingga anak dewasa, sebagian ulama memperbolehkan anak tersebut melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri.
Imam Nawawi (ulama besar Syafi’iyah) menegaskan: “Aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh, dan jika tertunda maka tidak mengapa, selama masih dalam niat ibadah.”
Artinya, Islam memberikan fleksibilitas. Yang ditekankan bukan waktu semata, tetapi niat dan kesungguhan melaksanakan sunnah.
Baca Juga: Makna Aqiqah: Lebih dari Sekadar Penyembelihan Kambing
Artikel Terkait
Catat, Saksi, dan Niat Baik: Tiga Kunci Utama Hutang Menurut Al-Qur’an
Hutang dalam Keluarga: Syariat dan Realita
Bebaskan Hutang, Bebaskan Jiwa: Spirit Kebaikan di Tengah Krisis Ekonomi