IFA.id - mencatat, aqiqah sering dianggap hanya sebagai acara penyembelihan kambing saat anak lahir.
Namun, jika diselami lebih dalam, aqiqah adalah jalinan antara cinta, syukur, dan penyerahan diri kepada Allah. Tradisi ini bukan sekadar sunnah, tetapi juga simbol spiritual yang menyatukan keluarga, masyarakat, dan Sang Pencipta.
Aqiqah dan Jejak Syariatnya
Aqiqah adalah sunnah muakkadah, dianjurkan bagi orang tua yang mampu. Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i)
Hadis ini menjadi fondasi penting. Aqiqah bukan sekadar bentuk syukur atas kelahiran, tetapi juga pengharapan agar anak tumbuh dengan keberkahan.
Baca Juga: Dari Hutang ke Tenang: Transformasi Hidup Setelah Berhijrah dari Riba
Dalam tafsir para ulama, kata “tergadai” bermakna anak belum sepenuhnya “lepas” dari tanggungan spiritual orang tuanya hingga aqiqah dilakukan.
IFA.id menekankan, dalam praktiknya, penyembelihan kambing untuk anak laki-laki adalah dua ekor, sedangkan perempuan satu ekor, sebagaimana diajarkan Nabi ﷺ.
Lebih dari Ritual: Makna Syukur yang Hidup
Setiap helai rambut yang dicukur, setiap tetes darah kambing yang tertumpah, adalah simbol pengorbanan dan rasa terima kasih.
Dalam konteks modern, aqiqah menjadi pengingat bahwa kehidupan baru bukan hanya tentang kebahagiaan lahiriah, tetapi juga tentang amanah besar dari Allah.
Baca Juga: Riba Bukan Sekadar Uang: Ketika Nafsu dan Ketamakan Jadi Akar Segala Ketidakadilan
Bayangkan seorang ibu yang baru saja melahirkan. Dengan tubuh lemah, ia memeluk bayinya yang mungil sambil berbisik doa.
Di saat itu, sang ayah menyiapkan hewan aqiqah. Momen ini adalah bentuk nyata rasa syukur bahwa kehidupan adalah anugerah, dan pengorbanan adalah bagian dari cinta.
Artikel Terkait
Hutang di Dunia, Beban di Akhirat: Peringatan dari Rasulullah
Antara Tolong-Menolong dan Zalim: Etika Berutang yang Kerap Dilanggar
Hutang Tak Dibayar Padahal Mampu? Islam Sebut Itu Kezaliman
Manajemen Hutang dalam Perspektif Syariah: Agar Tidak Terkurung