IFA.id – Di banyak rumah umat Islam, kucing sering menjadi bagian dari keluarga. Wajahnya yang manis, tingkahnya yang lucu, dan sifat manja membuat siapa pun mudah jatuh hati.
Namun muncul pertanyaan klasik yang kerap dibahas di majelis ilmu dan media sosial: apakah hukum memelihara kucing dalam Islam? Apakah ada batasan tertentu agar tetap sesuai dengan syariat?
Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi menyentuh nilai mendasar dalam Islam: kasih sayang terhadap makhluk Allah, kebersihan, dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi.
Kucing dalam Pandangan Islam: Hewan yang Dimuliakan
Dalam banyak riwayat, kucing dikenal sebagai hewan yang suci dan disayangi Nabi Muhammad ﷺ. Salah satu kisah yang populer adalah tentang Abu Hurairah, sahabat Nabi yang dikenal gemar memelihara kucing hingga mendapat julukan “ayahnya kucing kecil”.
Baca Juga: Infaq: Cermin Keikhlasan dan Jalan Menuju Hati yang Tenang
Nabi ﷺ tidak hanya menyayangi hewan ini, tapi juga memperlakukannya dengan lembut. Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berwudhu dari air yang diminum kucing. Beliau bersabda:
“Kucing itu tidak najis, ia termasuk hewan yang berkeliling di sekitarmu.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dari hadis ini, para ulama menetapkan bahwa kucing adalah hewan suci dan boleh dipelihara, selama tidak menimbulkan mudarat atau mengganggu kebersihan rumah.
IFA.id mencatat bahwa pandangan ini menunjukkan keseimbangan Islam antara kasih sayang dan kebersihan dua prinsip penting dalam kehidupan muslim.
Baca Juga: Ketika Infaq Menjadi Bahasa Cinta di Antara Sesama
Pendapat Ulama dan Mazhab Fiqih
Mayoritas ulama dari empat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali — sepakat bahwa memelihara kucing hukumnya mubah (boleh), bahkan bisa bernilai ibadah jika diniatkan untuk merawat makhluk Allah dengan kasih sayang.