Kamis, 4 Juni 2026

Ghibah atau Fakta? Batas Halus yang Sering Disalahpahami

- Senin, 17 November 2025 | 16:40 WIB
Kadang yang kita anggap ‘sekadar cerita’ justru berubah menjadi ghibah. Jaga lisan, jaga hati—pilih fakta yang bermanfaat, bukan bisik-bisik yang melukai. (Foto/Ilustrasi)
Kadang yang kita anggap ‘sekadar cerita’ justru berubah menjadi ghibah. Jaga lisan, jaga hati—pilih fakta yang bermanfaat, bukan bisik-bisik yang melukai. (Foto/Ilustrasi)

Para ulama menerangkan bahwa ghibah bukan soal benar atau salah, tetapi soal pantas atau tidak pantas untuk diucapkan. Jika sebuah kondisi bisa merusak kehormatan seseorang, maka menyebutkannya tanpa alasan syar’i termasuk perbuatan yang dilarang.

IFA.id merangkum beberapa contoh sederhana:

  • Menyebut teman kerja “memang sering terlambat” tanpa ada alasan memperbaiki situasi.

  • Mengungkap kekurangan keluarga kepada orang lain di luar penyelesaian masalah.

  • Membicarakan kesalahan seseorang padahal ia tidak hadir untuk menjelaskan.

Menariknya, ghibah sering tidak terasa. Ia hadir dalam nada gurauan, kalimat penegasan, bahkan dibungkus dengan dalih kepedulian. Justru yang paling berbahaya adalah ketika seseorang merasa sedang melakukan “kebaikan,” padahal sebenarnya menyebarkan kehinaan orang lain.

Baca Juga: Rahasia Menghindari Ghibah dalam Percakapan Sehari-hari

Kapan Fakta Tidak Disebut Ghibah?

Dalam kajian fikih akhlak, ada situasi tertentu ketika mengungkap fakta tidak dianggap ghibah. IFA.id mencatat setidaknya ada enam kondisi yang disebutkan para ulama, dan keenamnya berkaitan dengan maslahat, bukan sensasi.

  1. Mengadu untuk mencari solusi.
    Misalnya seseorang mengadu kepada pihak berwenang karena benar-benar membutuhkan penyelesaian masalah.

  2. Memperingatkan bahaya atau kedzaliman.
    Termasuk ketika ulama memperingatkan tentang penipuan, penyimpangan, atau bahaya publik.

  3. Meminta fatwa.
    Ketika seseorang butuh penjelasan dan harus menyebutkan identitas yang terlibat.

  4. Membantu proses hukum atau keadilan.
    Seperti menjadi saksi dalam suatu perkara.

  5. Orang yang dengan jelas menampakkan maksiat.
    Namun tetap dalam batas wajar dan tidak melecehkan.

  6. Tujuan penelitian, pendidikan, atau perbaikan.
    Termasuk studi kasus selama identitas tidak dibuka tanpa keperluan mendesak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Terbaik Bersedekah untuk Anak Yatim Menurut Islam

Kamis, 27 November 2025 | 10:08 WIB

Rahasia Besar di Balik Sedekah untuk Anak Yatim

Kamis, 27 November 2025 | 10:02 WIB

Mengapa Sedekah kepada Anak Yatim Dilipatgandakan?

Kamis, 27 November 2025 | 09:51 WIB

Keajaiban Sedekah Anak Yatim dalam Islam

Kamis, 27 November 2025 | 09:45 WIB

Ujian atau Azab? Cara Islam Memandang Musibah

Rabu, 26 November 2025 | 12:19 WIB

Sikap Terbaik Saat Menolong Korban Musibah

Rabu, 26 November 2025 | 12:05 WIB

Mengapa Islam Melarang Menghina Musibah Orang Lain?

Rabu, 26 November 2025 | 11:58 WIB

Doa yang Dianjurkan Ketika Melihat Musibah

Rabu, 26 November 2025 | 11:49 WIB

Adab Muslim Saat Melihat Orang Kena Musibah

Rabu, 26 November 2025 | 11:44 WIB

Rahasia Hikmah di Balik Musibah Menurut Islam

Rabu, 26 November 2025 | 11:37 WIB

Mitos dan Fakta tentang Hijab yang Sering Disalahpahami

Selasa, 25 November 2025 | 11:25 WIB

Perjalanan Hijab dari Masa Nabi hingga Era Modern

Selasa, 25 November 2025 | 11:11 WIB

Mengapa Hijab Diwajibkan? Penjelasan Dalil dan Hikmahnya

Selasa, 25 November 2025 | 11:07 WIB

Terpopuler

X