IFA.id - Pernah ada masa ketika suara perempuan dalam diskusi agama hanya terdengar samar, tertutup oleh hiruk pikuk tafsir yang didominasi laki-laki.
Namun kini, sebuah perubahan sedang tumbuh perlahan tapi pasti. Dari ruang kelas pesantren hingga panggung internasional, wacana tentang kesetaraan gender dalam Islam kembali hidup, menggugah kesadaran baru: bahwa Islam tak pernah menolak keadilan.
IFA.id mencatat, dalam dua dekade terakhir, semakin banyak ulama perempuan, cendekiawan muslimah, dan aktivis yang berani mengajukan pertanyaan lama dengan cara baru: Bagaimana Islam bisa kembali kepada semangat awalnya yang menegakkan keadilan bagi semua manusia, tanpa kecuali?
Islam dan Keadilan Sebagai Pondasi
Jika menelusuri Al-Qur’an, kesetaraan bukanlah konsep impor dari Barat. Prinsip itu justru tertanam kuat dalam nilai keadilan (‘adl) dan kemanusiaan (‘insaniyyah). Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat:13,
Baca Juga: Ketika Islam Membuka Ruang: Perempuan dan Kepemimpinan di Era Modern
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.”
Ayat ini menjadi dasar penting: Islam memandang laki-laki dan perempuan sebagai mitra dalam kehidupan, bukan pesaing dalam kekuasaan. Mereka berbeda secara biologis, namun sejajar dalam nilai dan tanggung jawab.
Dalam sejarah awal Islam, perempuan memiliki posisi aktif dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Khadijah binti Khuwailid, pengusaha sukses yang mendukung perjuangan Nabi.
Aisyah r.a., cendekia yang menjadi rujukan ilmu hadits. Ummu Salamah, sahabat yang berani menyampaikan pendapat kepada Rasulullah SAW dan dihargai atas kecerdasannya. Mereka bukan simbol sekadar; mereka pelaku sejarah yang nyata.
Baca Juga: Memahami Kesetaraan Gender dalam Islam: Antara Teks dan Konteks
Antara Teks dan Tafsir: Sumber Perbedaan Pemahaman
Kesetaraan gender sering kali tersandung bukan pada teks wahyu, tetapi pada tafsirnya. Banyak ulama modern, seperti Prof. Amina Wadud, Riffat Hassan, dan Fatima Mernissi, mengajukan pendekatan baru terhadap teks Al-Qur’an dengan membaca ulang konteks sejarah dan sosial.
Artikel Terkait
Waktu Mustajab di Hari Jumat: Saat Doa Menembus Langit
Sedekah di Hari Jumat: Pintu Keberkahan yang Tak Pernah Tertutup
Dari Pena ke Surga: Kisah Nyata Penuntut Ilmu yang Tak Pernah Lelah