IFA.Id - Dalam sistem keuangan modern, bunga dianggap sebagai hal yang wajar, bahkan menjadi tulang punggung perputaran ekonomi global. Namun, dalam pandangan Islam, bunga atau riba bukan sekadar praktik ekonomi, melainkan dosa besar yang diancam dengan hukuman keras. Larangan ini bukan tanpa alasan. Islam memandang riba sebagai sumber ketimpangan sosial dan ketidakadilan ekonomi yang merusak nilai-nilai kemanusiaan.
Riba secara bahasa berarti “bertambah” atau “meningkat”, namun dalam konteks syariah, ia merujuk pada tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam tanpa adanya aktivitas produktif di baliknya. Prinsip ini menegaskan bahwa keuntungan dalam Islam hanya boleh diperoleh dari usaha nyata, bukan dari pemanfaatan kesulitan atau kebutuhan orang lain.
Al-Qur’an dengan tegas menolak praktik riba. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275–279, Allah menyamakan pelaku riba dengan orang yang kerasukan setan karena hilang kesadarannya terhadap keadilan. Ayat ini menjadi pondasi utama hukum Islam dalam menolak bunga dalam segala bentuknya.
Ketegasan ini juga tercermin dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang mengutuk pelaku, penerima, dan pencatat transaksi riba sebagai pihak yang sama-sama berdosa. Pesan moralnya jelas: sistem ekonomi yang dibangun di atas riba tidak akan pernah membawa keberkahan.
Baca Juga: Nilai Sosial Aqiqah: Menguatkan Ukhuwah dan Rasa Syukur
Riba dianggap merusak tatanan sosial karena menciptakan kesenjangan antara pihak yang memiliki modal dengan mereka yang tidak. Orang kaya semakin kaya karena bunga terus bertambah, sementara yang miskin terjerat utang tanpa ujung. Sistem ini memperkuat ketimpangan dan menindas golongan lemah.
Dalam ekonomi konvensional, bunga dipandang sebagai kompensasi atas risiko dan waktu. Namun Islam memiliki pendekatan berbeda: keuntungan hanya sah jika diperoleh dari kerja sama yang adil dan berbasis risiko bersama (mudharabah atau musyarakah). Artinya, semua pihak menanggung kemungkinan untung dan rugi secara proporsional.
Larangan riba bukan berarti Islam menolak kemajuan ekonomi. Justru sebaliknya, Islam mendorong inovasi dan produktivitas dengan cara yang etis. Konsep ekonomi syariah hadir sebagai solusi yang memadukan nilai spiritual dengan efisiensi ekonomi.
Lembaga keuangan syariah modern membuktikan bahwa sistem tanpa bunga bisa berjalan efektif. Melalui akad seperti murabahah, ijarah, dan istishna’, keuntungan diperoleh dari jual beli nyata, bukan sekadar tambahan angka di atas kertas.
Baca Juga: Aqiqah di Era Digital: Tren, Tantangan, dan Edukasi untuk Generasi Muslim Muda
Selain itu, larangan riba juga berfungsi menjaga keseimbangan spiritual. Islam mengajarkan bahwa harta hanyalah titipan dan harus dikelola dengan tanggung jawab sosial. Riba menumbuhkan keserakahan dan mematikan empati terhadap sesama, menjauhkan manusia dari nilai-nilai keadilan dan kasih sayang.
Dampak psikologis dari praktik riba juga nyata. Ketika manusia terbiasa mencari keuntungan tanpa usaha, muncul mental instan dan keinginan untuk menumpuk kekayaan tanpa batas. Kondisi ini pada akhirnya menciptakan krisis moral dan ketidakstabilan ekonomi.
Krisis finansial global yang berulang menjadi bukti nyata bagaimana sistem berbasis bunga menyimpan bom waktu. Ketika utang meledak, masyarakat kecil menjadi korban utama. Islam telah mengingatkan bahaya ini sejak 14 abad lalu — jauh sebelum konsep ekonomi modern terbentuk.
Dalam pandangan ulama, riba bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga persoalan keimanan. Ia menunjukkan sejauh mana manusia tunduk pada perintah Allah dalam mengatur harta dan kehidupan. Meninggalkan riba berarti menegakkan keadilan dan keberkahan dalam aktivitas ekonomi.