IFA.id - Pemerintah Indonesia telah mengintegrasikan ekonomi hijau (green economy) sebagai bagian utama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Tujuan utama dari strategi ini adalah menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan pengurangan emisi karbon.
Ekonomi hijau mencakup pengembangan sektor-sektor yang rendah karbon di seluruh sektor ekonomi.
Baca Juga: Inflasi Juni 2025 Tercatat 0,19 Persen, Kenaikan Harga Beras Jadi Pemicu Utama
Selain itu, transisi energi menuju sumber energi terbarukan menjadi agenda penting dengan target 95% kapasitas listrik nasional berasal dari energi terbarukan pada 2060.
Pemerintah juga mendukung pembiayaan hijau melalui instrumen seperti pajak karbon dan perdagangan karbon di Bursa Efek Indonesia.
Sistem perdagangan karbon domestik juga telah diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan ekonomi hijau ini.
Investasi hijau semakin didorong melalui Indonesia Investment Authority dan PT SMI, untuk membiayai berbagai infrastruktur ramah lingkungan.
Baca Juga: Harga BBM Naik di Semua SPBU, Pertamax di DKI Jakarta Tembus Rp12.500 per Liter
Ekonomi sirkular, sebagai bagian dari ekonomi hijau, menjadi strategi kunci yang diterapkan untuk mengurangi limbah dan memaksimalkan penggunaan sumber daya.
Pada Juli 2024, Bappenas meluncurkan Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular 2025–2045.
Penerapan ekonomi sirkular berfokus pada mengubah pola produksi dan konsumsi menjadi model yang berkelanjutan.
Konsep ekonomi sirkular mengadopsi prinsip 9R: refuse, rethink, reduce, reuse, repair, refurbish, remanufacture, repurpose, dan recycle.