Kamis, 4 Juni 2026

Harga BBM Naik di Semua SPBU, Pertamax di DKI Jakarta Tembus Rp12.500 per Liter

photo author
Alamanda K, Ifa.id
- Jumat, 4 Juli 2025 | 13:31 WIB
Ilustrasi SPBU (Foto/Pinterest.)
Ilustrasi SPBU (Foto/Pinterest.)

IFA.id – PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlaku mulai 1 Juli 2025.

Kenaikan harga ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta, dan mencakup beberapa jenis BBM seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Baca Juga: Inflasi Juni 2025 Tercatat 0,19 Persen, Kenaikan Harga Beras Jadi Pemicu Utama

Rincian Kenaikan Harga BBM
Berikut adalah rincian harga terbaru BBM di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya per 1 Juli 2025:

Jenis BBM Harga Sebelum Harga Sesudah Kenaikan
Pertamax (RON 92) Rp12.100 Rp12.500 Rp400
Pertamax Turbo Rp13.050 Rp13.500 Rp450
Pertamax Green 95 Rp12.800 Rp13.250 Rp450
Dexlite Rp12.740 Rp13.320 Rp580
Pertamina Dex Rp13.200 Rp13.650 Rp450

Catatan: Harga tersebut dapat bervariasi di beberapa daerah akibat perbedaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Baca Juga: UMKM Kuliner Binaan BRI Menembus Pasar Internasional, 274 Koperasi Desa di Serang Jadi Pelopor Perlindungan Sosial

Penyebab Kenaikan Harga BBM
Beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan harga BBM non-subsidi ini antara lain:

  1. Fluktuasi harga minyak mentah dunia: Kenaikan harga minyak global dalam beberapa bulan terakhir berdampak pada biaya produksi dan distribusi BBM di dalam negeri.
  2. Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS: Pelemahan rupiah menyebabkan biaya impor minyak mentah dan komponen BBM menjadi lebih mahal.
  3. Regulasi pemerintah: Penyesuaian harga BBM dilakukan secara berkala sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang mengatur rumus harga dasar BBM berdasarkan harga minyak dunia dan kurs rupiah.

Baca Juga: Investasi dan Inovasi Sektor Bisnis: Sampoerna-Philip Morris dan Daikin Perkuat Industri Nasional

Penjelasan Resmi Pertamina
Heppy Wulansari, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa evaluasi harga BBM non-subsidi dilakukan secara rutin setiap awal bulan oleh seluruh badan usaha.

Penyesuaian harga ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara harga keekonomian dan daya beli masyarakat, dengan tetap mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Anjlok 7% dalam Sehari Usai Rudal Iran Dicegat di Timur Tengah

BBM Subsidi Tidak Mengalami Kenaikan
Harga BBM subsidi, seperti Pertalite dan Bio Solar, tetap tidak mengalami perubahan, masing-masing masih dihargai Rp10.000 dan Rp6.800 per liter.

Dampak bagi Konsumen
Kenaikan harga BBM non-subsidi ini menjadi perhatian utama bagi masyarakat, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi dan pelaku usaha transportasi.

Konsumen diimbau untuk menyesuaikan pengeluaran dan mempertimbangkan efisiensi penggunaan BBM di tengah fluktuasi harga energi global.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X