IFA.id -- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM resmi membentuk Satuan Tugas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM (Satgas UMKM) sebagai upaya konkret untuk memastikan kebijakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penghapusan piutang macet benar-benar sampai kepada pelaku usaha di lapangan.
Satgas ini menjadi garda terdepan dalam mengawasi penyaluran program, menyelesaikan kendala teknis, serta memberikan perlindungan kepada UMKM agar mendapatkan haknya sesuai regulasi yang berlaku.
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak temuan lembaga penyalur KUR yang tidak menaati aturan, seperti tetap meminta agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, padahal ketentuan resmi menyatakan tidak diperlukan jaminan untuk plafon tersebut.
Baca Juga: Laba DFI Tembus Rp27 Miliar di Kuartal I 2025, Guardian dan IKEA Jadi Penopang Utama
Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini harus dihentikan, dan lembaga yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi berupa penghentian penyaluran dan pencabutan subsidi bunga KUR.
“Satgas ini tidak hanya sebagai pengawas, tapi juga sebagai penggerak agar implementasi kebijakan pro-UMKM tidak hanya berhenti di atas meja, melainkan benar-benar menyentuh akar masalah di lapangan,” ujar Maman dalam keterangannya pada Jumat (3/5/2025).
Selain mengawal penyaluran KUR, Satgas UMKM juga berperan aktif dalam program penghapusan piutang macet UMKM.
Baca Juga: Realisasi Belanja Negara Tembus Rp620,3 Triliun per Maret 2025, Ini Rinciannya
Hingga 11 April 2025, pemerintah telah menghapus piutang sebesar Rp486,10 miliar dari total 19.375 debitur yang terdampak.
Meski begitu, angka ini masih jauh dari potensi piutang macet UMKM secara nasional yang mencapai Rp14,8 triliun, dengan jumlah debitur lebih dari 1 juta orang.
Penghapusan piutang ini diharapkan memberi napas baru bagi pelaku usaha kecil yang selama ini tertekan oleh kewajiban pembayaran kredit yang macet.
Baca Juga: Rupiah Melemah, Investor Asing Masukkan Modal Rp4,15 Triliun di Pekan Terakhir April
Pemerintah menilai bahwa pemulihan UMKM pasca-pandemi dan memperkuat daya saing mereka di pasar membutuhkan keberpihakan yang nyata, termasuk melalui kebijakan restrukturisasi dan pengampunan kredit.
Satgas UMKM juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi usaha, lembaga pembiayaan, dan perwakilan daerah untuk mempercepat penyelesaian berbagai keluhan pelaku UMKM.