Kamis, 4 Juni 2026

Indonesia Menyongsong Ekonomi Hijau dan Ekonomi Sirkular untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

photo author
Alamanda K, Ifa.id
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 16:04 WIB
Ilustrasi Ekonomi Sirkular (Foto/Ekonomisirkularid)
Ilustrasi Ekonomi Sirkular (Foto/Ekonomisirkularid)

IFA.id - Pemerintah Indonesia telah mengintegrasikan ekonomi hijau (green economy) sebagai bagian utama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Tujuan utama dari strategi ini adalah menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan pengurangan emisi karbon.

Ekonomi hijau mencakup pengembangan sektor-sektor yang rendah karbon di seluruh sektor ekonomi.

Baca Juga: Inflasi Juni 2025 Tercatat 0,19 Persen, Kenaikan Harga Beras Jadi Pemicu Utama

Selain itu, transisi energi menuju sumber energi terbarukan menjadi agenda penting dengan target 95% kapasitas listrik nasional berasal dari energi terbarukan pada 2060.

Pemerintah juga mendukung pembiayaan hijau melalui instrumen seperti pajak karbon dan perdagangan karbon di Bursa Efek Indonesia.

Sistem perdagangan karbon domestik juga telah diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan ekonomi hijau ini.

Investasi hijau semakin didorong melalui Indonesia Investment Authority dan PT SMI, untuk membiayai berbagai infrastruktur ramah lingkungan.

Baca Juga: Harga BBM Naik di Semua SPBU, Pertamax di DKI Jakarta Tembus Rp12.500 per Liter

Ekonomi sirkular, sebagai bagian dari ekonomi hijau, menjadi strategi kunci yang diterapkan untuk mengurangi limbah dan memaksimalkan penggunaan sumber daya.

Pada Juli 2024, Bappenas meluncurkan Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular 2025–2045.

Penerapan ekonomi sirkular berfokus pada mengubah pola produksi dan konsumsi menjadi model yang berkelanjutan.

Konsep ekonomi sirkular mengadopsi prinsip 9R: refuse, rethink, reduce, reuse, repair, refurbish, remanufacture, repurpose, dan recycle.

Baca Juga: Harga Sembako Naik di Sejumlah Daerah, Telur Ayam di Yogyakarta Ikut Terdongkrak Jelang Akhir Pekan Pertama Juli 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X