Ia meminta agar dilakukan kajian dan simulasi komprehensif dari berbagai pihak sebelum kebijakan diterapkan.
Selain menaikkan tarif, Kemenhub juga sedang mengkaji kemungkinan penurunan potongan jasa aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen sebagai bagian dari paket kebijakan baru untuk mendukung kesejahteraan pengemudi.
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2025 Jadi 4,7–5 %
Dengan belum adanya keputusan final, baik pemerintah maupun aplikator seperti Gojek dan Grab masih terus berkoordinasi untuk memastikan kebijakan yang diambil adil, berkelanjutan, dan tidak memberatkan masyarakat luas maupun mitra pengemudi.