IFA.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memfinalisasi rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen berdasarkan zonasi wilayah.
Kebijakan ini merupakan respons atas tuntutan para pengemudi ojol yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa, menyoroti besarnya potongan jasa dari aplikator dan skema tarif yang dinilai terlalu murah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa kajian kenaikan tarif sudah hampir rampung dan akan segera dikonsultasikan secara final dengan empat aplikator utama layanan transportasi daring di Indonesia.
Aan menjelaskan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, "Kenaikan tarif akan bervariasi sesuai dengan zona yang telah ditetapkan, yaitu antara 8% hingga 15%."
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 per Gram, Dipicu Ketidakpastian Global dan Pelemahan Rupiah
Namun, waktu penerapan tarif baru masih menunggu hasil konsultasi terakhir dengan aplikator.
Di sisi lain, Gojek melalui induk perusahaannya GoTo menyatakan akan mengikuti regulasi pemerintah, namun menegaskan masih melakukan kajian mendalam bersama Kemenhub.
Menurut Director of Public Affairs and Communications GoTo, Ade Mulya, penetapan tarif harus mempertimbangkan daya beli masyarakat serta menjaga keberlanjutan pendapatan mitra pengemudi.
Ade menjelaskan, "Kami sedang melakukan kajian secara menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi seluruh ekosistem."
Rencana kenaikan tarif ini mendapat sorotan dari DPR RI, khususnya Komisi V, yang mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Komisi V, Syaiful Huda, menilai keputusan ini akan berdampak luas, mengingat pengguna transportasi online di Indonesia mencapai 147 juta orang per Mei 2025.
Baca Juga: IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Perdagangan, Saham INDF, ICBP, dan AMMN Jadi Top Losers