Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkop Susun Model Bisnis Kopdes Merah Putih, Targetkan 80 Ribu Unit di Seluruh Indonesia

- Rabu, 30 April 2025 | 21:57 WIB
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono. (foto/instagram@ferry.juliantono)
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono. (foto/[email protected])

IFA.id -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) tengah menyusun model bisnis untuk program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, dengan target pembentukan 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih menjadi fokus utama sebelum tahap operasional dimulai. 

Dalam acara sosialisasi "Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih" di Bali pada Selasa (29/4/2025), Ferry menjelaskan bahwa penyusunan model bisnis dilakukan melalui tiga pendekatan.

Pertama, pembentukan koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi. Kedua, revitalisasi koperasi yang sudah ada namun belum optimal.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina di Istana Merdeka

Ketiga, pengembangan koperasi yang telah berjalan baik, seperti Gapoktan, BUMDes, atau kelompok usaha bersama.

Ferry menekankan pentingnya modul pelatihan dan pemagangan dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengelola koperasi.

Menurutnya, praktik langsung lebih penting dibandingkan teori dalam menjalankan bisnis koperasi.

Kemenkop juga akan menginventarisasi dinas-dinas koperasi untuk mendorong koperasi yang tidak aktif agar dapat bergabung atau melakukan amalgamasi dengan koperasi lain. 

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Umumkan Indonesia Siap Menjadi Tujuan Investasi Global di BNEF Summit New York

Program Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kemenkop mendapatkan tujuh mandat dari Presiden Prabowo Subianto, termasuk menyusun model bisnis, modul pembentukan, dan melakukan monitoring serta evaluasi terhadap pembentukan koperasi. 

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Kopdes/Kel akan menjadi tumpuan hajat hidup masyarakat desa karena seluruh kebutuhan dasar akan disuplai melalui koperasi.

Baca Juga: Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo, Kuasa Hukum Tolak Tunjukkan Dokumen karena Alasan Privasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: wartaekonomi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X