Kamis, 4 Juni 2026

Kenaikan Cukai 19,5% Dinilai Ancam Industri Vape Lokal dan Ribuan Pekerja

- Sabtu, 26 April 2025 | 21:46 WIB
Diskusi publik bertajuk “Tarif Cukai dan Dampaknya terhadap Industri Vape Dalam Negeri” di Bandung, Jumat (26/4/2025). (foto/bernas.id)
Diskusi publik bertajuk “Tarif Cukai dan Dampaknya terhadap Industri Vape Dalam Negeri” di Bandung, Jumat (26/4/2025). (foto/bernas.id)

IFA.id -- Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk produk vape, sebesar 19,5% mulai 2025.

Keputusan ini menuai kekhawatiran dari pelaku industri, khususnya Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), yang menilai kebijakan tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi kelangsungan produsen vape lokal.

PPEI menyebutkan bahwa mayoritas produsen vape di Indonesia berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang saat ini menyerap puluhan ribu tenaga kerja.

Baca Juga: Pertumbuhan Uang Beredar RI Tembus Rp9.436 Triliun per Maret 2025, Kredit Mulai Melambat

Kenaikan cukai yang terlalu tinggi dinilai dapat mendorong banyak produsen gulung tikar, mengakibatkan penurunan produksi, menurunnya penerimaan negara dari sektor ini, serta berpotensi menciptakan lonjakan angka pengangguran.

Selain itu, PPEI memperingatkan bahwa kenaikan cukai ini bisa mendorong konsumen beralih ke produk vape ilegal atau pasar gelap, yang justru tidak terkontrol dari sisi kualitas dan keamanan.

Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali besaran kenaikan cukai, agar tidak membunuh pertumbuhan industri yang saat ini tengah berkembang pesat.

Para pelaku industri juga mengusulkan adanya pendekatan regulasi yang lebih proporsional, yaitu dengan mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan pengendalian konsumsi, penerimaan negara, serta perlindungan terhadap keberlangsungan UMKM dan lapangan kerja.

Baca Juga: Mendag Dorong Waralaba Indonesia Ikut Business Matching Ekspor Mulai Mei 2025

Saat ini, industri HPTL, termasuk vape, dinilai mampu memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan cukai negara, bahkan terus meningkat setiap tahun.

Karena itu, PPEI menilai perlu adanya dialog lebih lanjut antara pemerintah dan pelaku industri untuk menemukan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak.

PPEI berharap kebijakan fiskal yang diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga menjaga iklim usaha dan mendorong pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: wartaekonomi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X