IFA.id -- Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, menanggapi permasalahan kelangkaan bahan baku yang dihadapi industri pengolahan kelapa dalam negeri.
Kelangkaan ini telah menyebabkan penurunan produktivitas dan daya saing industri, serta berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Sebagai solusi jangka pendek, Kemenperin mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat selama 3 hingga 6 bulan untuk menstabilkan pasokan domestik.
Baca Juga: ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 dengan Kesiapan Penuh
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan kelapa di dalam negeri.
Selain moratorium, Kemenperin juga mengajukan kebijakan pengenaan Pungutan Ekspor (PE) terhadap kelapa bulat dan produk turunannya, serta penetapan standar harga bahan baku yang adil bagi petani dan industri.
Kebijakan ini bertujuan untuk menormalisasi harga kelapa yang saat ini melambung tinggi di pasar domestik.
Baca Juga: Dirjen Pajak Jelaskan Perlakuan Pajak bagi Pekerja Asing sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri
Dana yang diperoleh dari Pungutan Ekspor tersebut diusulkan untuk dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan dikembalikan kepada petani dalam bentuk program peningkatan produktivitas tanaman kelapa, penguatan usaha tani, pemberdayaan pengolahan kelapa rakyat, serta pengembangan ekosistem industri pengolahan kelapa terpadu.
Dengan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut, diharapkan pasokan bahan baku untuk industri pengolahan kelapa dapat terjamin, harga kelapa di pasar domestik menjadi stabil, dan kesejahteraan petani kelapa meningkat, sehingga industri pengolahan kelapa dalam negeri dapat kembali beroperasi secara optimal dan berdaya saing tinggi.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Penyederhanaan Struktur Komisaris BUMN Perbankan untuk Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Apple iPhone 16 Resmi Dijual di Indonesia Mulai 11 April 2025
Bank Indonesia Berhentikan Tiga Asisten Gubernur yang Ditunjuk sebagai Komisaris Himbara
Dirjen Pajak Jelaskan Perlakuan Pajak bagi Pekerja Asing sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri
ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 dengan Kesiapan Penuh