Kamis, 4 Juni 2026

Gubernur Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Ringankan Beban Warga

- Jumat, 21 Maret 2025 | 21:59 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto/dok. BAPPEDA JABAR)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto/dok. BAPPEDA JABAR)

IFA.id -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai "Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar".

Kebijakan ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dan sebelumnya, berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan (2025) dan seterusnya.

Baca Juga: Gubernur BI Ungkap Ketidakpastian Global Dorong Investor Beralih ke Emas

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menyatakan aturan teknis terkait pemutihan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. 

Selama periode pemutihan, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.

Bagi wajib pajak dengan tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya, namun pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan.

Pemprov Jabar terus mengembangkan teknologi untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui digitalisasi.

Baca Juga: Wamenkeu Ajak BNPB Perkuat Pengelolaan Pooling Fund Bencana

Layanan yang tersedia antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Diharapkan, program ini meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: wartaekonomi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X