Kamis, 4 Juni 2026

Wamenkeu Ajak BNPB Perkuat Pengelolaan Pooling Fund Bencana

- Jumat, 21 Maret 2025 | 21:57 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengajak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memperkuat pengelolaan pooling fund bencana. (Foto/Kemenkeu)
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengajak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memperkuat pengelolaan pooling fund bencana. (Foto/Kemenkeu)

 

IFA.id -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengajak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memperkuat pengelolaan pooling fund bencana.

Langkah ini bertujuan meningkatkan kesiapan dan respons pemerintah dalam menghadapi berbagai bencana alam yang kerap terjadi di Indonesia.

Pooling fund bencana merupakan mekanisme pengumpulan dana yang disiapkan khusus untuk penanggulangan bencana.

Dengan pengelolaan yang efektif, dana ini dapat segera digunakan saat terjadi bencana, sehingga respons pemerintah menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga: NFA Pastikan Kualitas Beras Bulog Terjaga dan Aman Dikonsumsi

Kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan BNPB diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana yang tersedia benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas penanggulangan bencana.

Selain itu, penguatan pooling fund bencana juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan donor internasional terhadap kemampuan Indonesia dalam mengelola dana bantuan bencana.

Baca Juga: Neraca Dagang Indonesia Catat Surplus 58 Bulan Berturut-turut, Ekonomi Semakin Solid

Kepercayaan ini penting untuk memastikan dukungan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana di masa mendatang.

Dengan pengelolaan pooling fund bencana yang lebih baik, pemerintah berharap dapat meminimalkan dampak negatif bencana terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan nasional terhadap berbagai ancaman bencana alam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: beritadaerah.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X