IFA.id -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret 2025.
Meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri, tidak ada perpanjangan batas waktu pelaporan.
Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP, Tirta, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, batas akhir pelaporan SPT Tahunan sudah ditetapkan.
Baca Juga: Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Tegaskan Stabilitas dan Prospek Ekonomi Cerah
Meskipun pada hari tersebut bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, batas akhir pelaporan tidak berubah.
DJP mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.
Hal ini untuk menghindari lonjakan akses ke DJP Online menjelang tenggat waktu, yang dapat menyebabkan potensi gangguan sistem.
Baca Juga: Tol Klaten-Prambanan Dibuka, Pemudik Bisa Langsung ke Yogyakarta via Exit Taman Martani
Pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan sistem lama melalui laman DJP Online di pajak.go.id.
Implementasi sistem Coretax baru akan diterapkan untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026.
Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi WP OP dan Rp1.000.000 bagi WP Badan.
Oleh karena itu, DJP mengingatkan pentingnya melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi tersebut.
Artikel Terkait
KA Argo Anjasmoro Resmi Beroperasi, Alternatif Baru Mudik Lebaran Surabaya–Jakarta
Rahasia Doa Mustajab agar Rumah Tangga Selalu Diberkahi dan Bahagia
Tol Klaten-Prambanan Dibuka, Pemudik Bisa Langsung ke Yogyakarta via Exit Taman Martani
Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Tegaskan Stabilitas dan Prospek Ekonomi Cerah