Kamis, 4 Juni 2026

Kemenekraf Perkuat Industri Kreatif Lewat Kolaborasi Media dan Reformasi Regulasi

- Rabu, 12 Maret 2025 | 15:40 WIB
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya. (Foto/dok. Kemenekraf)
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya. (Foto/dok. Kemenekraf)

IFA.id -- Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) berencana memperkuat industri kreatif nasional melalui kolaborasi dengan media serta perbaikan regulasi.

Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang semakin berkembang di Indonesia.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa peran media sangat penting dalam mempromosikan karya kreatif lokal.

Baca Juga: KKP Pastikan Stok Ikan Kakap Aman, Produksi Diproyeksi Terus Meningkat

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan para pelaku industri kreatif dapat menjangkau pasar yang lebih luas serta meningkatkan daya saing di tingkat global.

Selain itu, Kemenparekraf juga menyoroti perlunya reformasi regulasi guna menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif.

Beberapa aturan yang dinilai menghambat perkembangan sektor ini akan dikaji ulang agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan pelaku usaha kreatif.

Tak hanya soal regulasi, pemerintah juga akan memberikan berbagai dukungan, seperti pelatihan, pendanaan, dan akses ke pasar internasional.

Baca Juga: Dorong Ekspansi, Venteny Dapatkan Pendanaan Strategis dari Hokkokku Financials

Dengan ekosistem yang lebih solid, industri kreatif Indonesia diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Melalui kolaborasi dengan media serta kebijakan yang lebih fleksibel, Kemenparekraf optimistis industri kreatif Indonesia akan semakin berkembang pesat.

Upaya ini juga diharapkan mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi kreatif di Asia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: wartaekonomi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X